Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg YOSEP RUSDIAWAN, S.H. ANWAR MUSADDAD PEBRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –403/M.2.33Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEP RUSDIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR MUSADDAD PEBRIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDS- 04/KAB.TSM/02/2025

 

  1. Terdakwa:

Nama Lengkap

:

ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA

Tempat Lahir

:

Garut

Umur / Tgl.Lahir

:

45 Tahun / 22 Februari 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JI. Ancol Selatan 2 No. 125 RT. 11 RW. 007 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Kota Jakarta Utara DKI Jakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

D-3 (Diploma 3)

Nomor KTP/SIM

:

3278062202810008

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

06 November 2024 -s/d- 25 November 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Sejak

:

26 November 2024 -s/d- 04 Januari 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Ketua PN pertama  Sejak

:

05 Januari 2025 -s/d- 03 Februari 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh Ketua PN Kedua  Sejak

:

04 Februari 2025 -s/d- 05 Maret 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

03 Februari 2025 -s/d- 22 Februari 2025

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN Sejak

:

23 Februari 2025 -s/d- 24 Maret 2025 (sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus)

 

 

C. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA selaku Sekutu Pasif dengan Gelaran Komanditer CV. AGRO TECHNO berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H. serta Komisaris PT. DJATAYU DIGITAL INDONESIA berdasarkan Akta Pendirian PT. DJATAYU DIGITAL INDONESIA No. 15 tanggal 05 Juli 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H., bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Associate Mantri 1 (Mantri) di Kantor Bank BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya Nokep: 2-KC/VI/LYI/01/2022 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 10 Januari 2022 sekaligus selaku Direktur CV. AGRO TECHNO berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H., Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Kepala Unit di Kantor Bank BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP: 226-KC/VI/LYI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020, dan Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Junior Associate Mantri Kupedes (Mantri) pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP: 225-KC/VI/LYI/12/2020 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 30 Desember 2020, baik sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti hari, tanggal, dan jamnya dalam bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Secara Melawan Hukum Terdakwa selaku Sekutu Pasif dengan Gelaran Komanditer bersama Saksi FIKRI ILHAMI S.E Bin ASEP selaku Direktur  mendirikan dan menggunakan jabatannya di CV. AGRO TECNO untuk mencari modal dan bersama saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA telah mencari sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) calon debitur untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan cara menjanjikan mendapatkan pekerjaan, sepeda motor, Handphone dan pelunasan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa memperhatikan persyaratan bahkan merekayasa data dan dokumen calon debitur, seperti Surat Keterangan Usaha, Biodata warga Negara Indonesia, dan Kartu Keluarga. Kemudian Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN menyetujui persyaratan 37 (tiga puluh tujuh) calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang padahal sudah mengetahui adanya data data yang tidak sesuai dengan domisili pada wilayah kerjanya tanpa melakukan verifikasi kebenaran data dan dokumen secara benar, bahkan Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN menyetujui pembukaan rekening pinjaman 37 (tiga puluh tujuh) Debitur KUR, perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi FIKRI ILHAMI S.E Bin ASEP, saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA dan Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN, bertentangan dengan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. Permenkumham 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata;
  3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
  4. Surat Edaran Direksi BRI No. S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
  5. Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.15-DIR/KRD/03/2022, tanggal 22 Maret 2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus;
  6. Surat Keputusan NOKEP: 767-DIR/PPM/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
  7. Surat Edaran Direksi BRI No. S.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin.

 

Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu dengan cara Terdakwa bersama saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP membuka rekening tabungan BRI Unit Pasar Ciawi dengan Nomor : 445801000001562 atas nama Anwar Musaddad Febriana sebagai rekening penampungan CV. AGRO TECHNO dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 378.768.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari saksi FIKRI ILHAMI S.E. Bin ASEP dengan cara mentransfer secara langsung dari ATM melalui Brilink serta setoran tunai melalui mesin CDM yang berasal dari hasil pencairan Debitur di Bank BRI Unit Pasar Ciawi dan menerima uang sebesar Rp 1.099.232.000 (Satu Milyar Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dari saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP didapatkan dari hasil pencairan Debitur di Bank BRI Unit Pasar Ciawi dengan cara langsung mentransfer melalui BRILink ke rekening Terdakwa, serta sisa uang tunai hasil pencairan dari Debitur di Bank BRI Unit Pasar Ciawi yang berada di tangan Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP adalah sebesar Rp 99.818.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah), perbutan Terdakwa bersama Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP, Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA dan Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN, bertentangan dengan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. Permenkumham 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata;
  3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
  4. Surat Edaran Direksi BRI No. S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
  5. Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.15-DIR/KRD/03/2022, tanggal 22 Maret 2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus;
  6. Surat Keputusan NOKEP: 767-DIR/PPM/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
  7. Surat Edaran Direksi BRI No. S.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin.

 

Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat disebutkan Pendanaan untuk penyaluran KUR oleh Penyalur KUR bersumber dari dana Lembaga Keuangan Penyalur KUR dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang merupakan Bank Pemerintah (BUMN) dengan saham sebesar 53,19% (lima puluh tiga koma satu sembilan persen), sehingga akibat adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terkait penggunaan dana KUR yang tidak sesuai dengan peruntukannya telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana hasil Laporan Perhitungan Kerugian Nomor: R.68-RA-BDG/RAS/09/2024 Tanggal 17 September 2024 perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank atas Kejadian Fraud di BRI Unit Pasar Ciawi, posisi 31 Agustus 2024 di BRI Unit Pasar Ciawi adalah sebesar Rp.1,702,006,156, (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Enam Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah), atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Kepala Unit: RUDI RACHMAT
  • Mantri:
  1. RINO OKAFIONA

7.

ANDRI NUR HADIANA

  1. YOSEP SURPIATNA

8.

FANNY INSANY

  1. HANDY S.

9.

BARKAH

  1. RIAN MUHAMAD

10

MAULA LATIFAH

  1. FIKRI ILHAMI (Terdakwa)

11.

ARI

  1. ARIS PERTIANA

 

 

 

  • Teller:
  1. PIAN SUPIANA
  2. YASA FAHMA
  • Customer Service:
  1. ADI SETYA PERMANA
  2. MUHAMMAD DWIKY FERNANDA
  • Satpam
  • OB;
  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2022, Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP, dan Saksi YUDI GUNADI WARMAN mempunyai ide untuk membuat usaha bersama dibidang Agro Wisata dalam bentuk sebuah Commanditaire Vennootschap (CV). Lalu, dikarenakan untuk membentuk sebuah CV memerlukan modal dan anggota, maka Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP bersama Saksi YUDI GUNADI WARMAN mengajak Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (adik kandung YUDI GUNADI WARMAN), Saksi DIDIN JAMALUDIN, saksi ASEP BUDI, dan saksi JENAL MUTAKIN alias JEKSON untuk menjadi anggota dalam CV yang akan dibentuk tersebut. Kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP menyampaikan kepada Saksi YUDI GUNADI WARMAN untuk mencari modal pembuatan CV tersebut dengan cara mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI tempatnya bekerja yaitu Kantor BRI Unit Pasar Ciawi yang nantinya akan disimpan dalam suatu rekening penampungan atas nama Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA. Sehingga Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA mendapatkan keuntungan berupa uang hasil dari pencairan KUR para debitur dalam rangka pembuatan CV;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 18 Januari 2022, Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA dibuatkan buku tabungan BRI oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP selaku mantri Bank BRI Unit Pasar Ciawi dengan nomor rekening: 445801000001562 atas nama Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA dengan tanpa dihadiri oleh Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA. Adapun sebelumnya Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP sudah berkomunikasi dengan Saksi RUDI RACHMAT selaku Kepala Unit BRI Kantor Pasar Ciawi, dengan mengaku akan membuka tabungan atas nama Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA yang merupakan seolah-olah saudara (om) dari Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dan mengatakan Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA adalah pengusaha yang nantinya akan menyimpan uangnya di buku tabungan tersebut. Hal tersebut kemudian langsung disetujui oleh Saksi RUDI RACHMAT karena Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN sangat percaya kepada Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dan melihat adanya peluang untuk memenuhi target simpanan yang dibebankan oleh Perusahaan walaupun Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA tidak datang ke kantor dan Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP tidak memiliki surat kuasa atas pembuatan rekening tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 27 Januari 2022, dilakukan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi oleh saksi SITI ROHIMAH, saksi WIDIA APRILIANI, saksi JUJU, dan saksi KUSMIATI yang masing-masing mendapat persetujuan pencairan dengan plafon sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP memberitahukan informasi pencairan kepada Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA melalui telepon dan kemudian informasi tersebut diteruskan kepada para saksi tersebut. Lalu Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (Suami Saksi YULI SULASTRI) melakukan tarik tunai di mesin ATM menggunakan Kartu ATM milik Saksi WIDIA APRILIANI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Saksi JUJU sebesar Rp9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Saksi KUSMIATI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan Saksi SITI ROHIMAH sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dari uang tunai yang dikuasai oleh Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP melakukan beberapa transaksi di Warung Brilink milik Saksi IRENI DIANTINI, antara lain: melakukan setor tunai ke rekening Brilink Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp28.250.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung pada saat itu juga ditransfer ke rekening BRI penampungan atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA, serta melakukan transfer ke rekening Saksi IRENI DIANTINI menggunakan Kartu ATM rekening Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi KUSMIATI sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Saksi JUJU sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), Saksi WIDIA APRILIANI sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah),  dan saksi SITI ROHIMAH sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sehingga, uang hasil pencairan KUR para debitur yang berada dalam rekening Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil pencairan KUR para debitur yang masih dikuasai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari uang tunai hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah ditransfer sebagian sebesar Rp28.250.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta Saksi IRENI DIANTINI untuk melakukan transfer uang hasil pencairan para debitur ke rekening penampungan dengan nomor 445801000001562 atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA sebesar Rp30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening saksi IRENI DIANTINI yang lain dengan nomor 346501013301531 dan Kembali melakukan transfer menggunakan rekening IRENI DIANTINI sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Selain itu, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP juga melakukan setor tunai ke rekening Bank BRI penampungan atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dengan nomor 445801000001562 sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), dan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2022, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dengan dibantu Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA untuk melakukan beberapa transaksi tarik tunai menggunakan mesin ATM sebesar Rp40.000.000,- dari rekening Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi JUJU, Saksi KUSMIATI, Saksi SITI ROHIMAH, dan Saksi WIDIA APRILIANI masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP yang menguasai Kartu ATM BRI atas rekening ANWAR MUSADDAD FEBRIANA melakukan setor tunai uang tersebut ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Bersamaan dengan itu Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP dibantu oleh Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGARAHA melakukan transfer melalui mesin ATM ke rekening BRI penampungan atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi JUJU, Saksi KUSMIATI, Saksi SITI ROHIMAH, dan Saksi WIDIA APRILIANI sebesar masing-masing Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sehingga totalnya berjumlah Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
  • Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2022, giliran Saksi YULI SULASTRI yang melakukan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi dengan mendapatkan persetujuan pencairan dengan plafon sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Hal ini dikarenakan untuk pengajuan kredit Saksi YULI SULASTRI  terdapat kendala terkait belum dilengkapinya Kartu Keluarga karena saat itu Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA belum menyerahkan Kartu Keluarga kepada Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sehingga pencairan kredit atas nama Saksi YULI SULASTRI belum disetujui pada bulan Januari 2022, melainkan disetujui pada bulan Februari 2022. Lalu setelah Debitur Saksi YULI SULASTRI selesai melakukan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi YULI SULASTRI melakukan transaksi tarik tunai melalui teller sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Lalu Saksi YULI SULASTRI melakukan beberapa transaksi tarik tunai dengan total sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian Saksi YULI SULASTRI melakukan transfer ke rekening BRI atas nama ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (suami Saksi YULI SULASTRI) dengan nomor 404301026822535 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kemudian dilakukan tarik tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sehingga uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi YULI SULASTRI yang dikuasai baik oleh Saksi YULI SULASTRI atau Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (Suami Saksi YULI SULASTRI) sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diserahkan ke Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dimana uang tersebut selanjutnya oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP setorkan secara tunai melalui Mesin ATM ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Setelah itu, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP yang mengambil Kartu ATM dan PIN atas nama YULI SULASTRI melakukan transfer melalui BRILINK Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). sehingga terdapat sisa uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang masih mengendap di rekening BRILink Saksi IRENE DIANTINI;
  • Bahwa pada bulan Maret 2022, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta sdr. MUTTAKIN  untuk mencari calon nasabah agar dipinjam namanya untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi yang kemudian sdr. MUTTAKIN mengajak Saksi HENDI ROHENDI, Saksi IDA FARIDA, dan Sdri. EKA NOVIYANTI untuk memenuhi permintaan dari Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP. Lalu Sdr. MUTTAKIN mendapatkan 2 (dua) calon nasabah atau debitur melalui Saksi HENDI ROHENDI, yaitu Saksi SAMSUDIN yang kemudian menggunakan nama istrinya yaitu TATI dan Saksi ADE CAHYUDIN dengan mendatangi langsung rumahnya dan memberikan iming-iming pekerjaan serta investasi di perusahaan yang bergerak di bidang pertanian untuk pembayaran kredit atau pinjaman tersebut. Sedangkan melalui Saksi IDA FARIDA dan Sdri. EKA NOVIYANTI mendapat 1 (satu) orang calon nasabah, yaitu Saksi KARSIH dengan Sdri. EKA NOVIYANTI mendatangi langsung rumahnya dan mengatakan ada modal yang akan cair namun Saksi KARSIH harus menyerahkan Kartu Keluarga (KK) miliknya, serta akan mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sehingga Saksi HENDI ROHENDI menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik TATI dan ADE CAHYUDIN kepada sdr. MUTTAKIN, sedangkan Saksi IDA FARIDA dan sdri. EKA NOVIYANTI menyerahkan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi KARSIH kepada sdr. MUTTAKIN;
  • Bahwa kemudian karena semua calon nasabah atau debitur tersebut tidak mempunyai usaha di Desa Buniasih, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP meminta sdr. MUTTAKIN untuk memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat  (KUR) dengan cara mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Kartu Keluarga di Kantor Desa Buniasih melalui Saksi AMIN (selaku Kepala Urusan Perencanaan Desa Buniasih) dengan isi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan memanipulasi survei, foto, dan dokumentasi seakan-akan calon nasabah atau debitur tersebut mempunyai usaha dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta menuliskan jenis usaha dalam dokumen hasil analisa yang tidak sesuai dengan pekerjaan para calon debitur;
  • Bahwa pada tanggal 25 Maret 2022, setelah Debitur Saksi TATI/SAMSUDIN selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), selanjutnya Saksi TATI/SAMSUDIN melakukan transfer ke rekening BRI atas nama SAMSUDIN (Suami Saksi TATI) melalui mesin ATM sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 28 Maret 2022, setelah Debitur Saksi ADE CAHYUDIN dan Saksi KARSIH selesai melakukan penandatanganan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi ADE CAHYUDIN melakukan tarik tunai sebesar Rp39.768.000,- (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Lalu Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta Saksi SAMSUDIN (suami TATI) dan Sdri.TATI untuk melakukan tarik tunai melalui teller sebesar Rp49.700.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). Lalu Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP menggunakan Kartu ATM TATI/SAMSUDIN melakukan transfer ke rekening BRI ANWAR MUSADDAD melalui BRILINK IRENI DIANTINI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain itu, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP juga meminta Saksi KARSIH melakukan beberapa transaksi tarik tunai sebesar Rp5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan melakukan transfer ke BRILINK IMAS MASRIYAH sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dilakukan tarik tunai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP seluruhnya sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dengan demikian uang tunai hasil pencairan para debitur yang dikuasai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp110.268.000,- (seratus sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang dimana sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ditransfer ke rekening BRI ANWAR MUSADDAD melalui BRILink IRENI DIANTINI, sehingga uang tunai para debitur yang masih dikuasai Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp35.268.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi SAMSUDIN/TATI melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), melakukan transfer ke BRILink NUNUNG SURYANI sebesar Rp25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi KARSIH yang langsung dilakukan tarik tunai seluruhnya oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP, dan sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi ADE CAHYUDIN yang juga langsung dilakukan tarik tunai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP. Dari hasil transaksi tarik tunai menggunakan Kartu ATM para debitur sebesar Rp39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah), Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan transaksi setor tunai ke rekening penampungan atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA sebesar Rp43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) melalui BRILINK Saksi IRENI DIANTINI dengan rincian Rp39.600.000,- dari uang hasil pencairan para debitur pada tanggal 29 Maret 2022 ditambah dengan Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang diambil dari uang yang masih dikuasai Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP dari transaksi pencairan Kredit Usah Rakyat (KUR) para debitur pada tanggal 28 Maret 2022. Dengan demikian uang hasil pencairan KUR para debitur yang masih dikuasai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp31.868.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 30 Maret 2022, Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA bersama dengan Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP merealisasikan ide pembuatan CV dengan mendirikan CV. AGRO TECHNO melalui jasa pembuatan perusahaan secara online dengan biaya sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H. (berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022) yang selanjutnya Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP bersama Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA membuat Company Profile CV. AGRO TECHNO dengan struktur organisasi antara lain :
  • Komisaris Utama                                : ANWAR MUSADDAD FEBRIANA
  • Komisaris                                            : YUDI GUNADI WARMAN
  • Direktur                                               : FIKRI ILHAMI
  • Manajer Ops                                       : YAYAT SURYANA
  • Manajer Lap                                        : ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA
  • Sub Unit / Manajemen Demplot        : ASEP BUDI, HENDI, DIDIN JAMALUDIN, JENAL MUTAQIN

Dimana pendirian CV. AGRO TECHNO tersebut digunakan untuk lebih meyakinkan para calon debitur mau menyerahkan uang pencairan kredit dengan iming-iming investasi dan pekerjaan di perusahaan tersebut setelah menunjukkan legalitas CV. AGRO TECHNO seakan-akan telah memiliki kegiatan operasional dalam skala besar di bidang pertanian khususnya dalam kegiatan pembukaan lahan dan jual-beli hasil panen tanaman. Sehingga uang hasil pencairan yang diinvestasikan akan kembali lagi kepada para calon debitur dengan keuntungan yang sangat besar. Selain itu, dalam faktanya, ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA bersama Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP yang paling berperan dalam tugas dan operasional kantor, khususnya terkait dengan pengelolaan uang, padahal ide dan modal awal pembuatan CV adalah dari Saksi YUDI GUNADI WARMAN, Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA, Saksi ASEP BUDI, DIDIN JAMALUDIN, dan Saksi JENAL MUTAQIN. Atas dasar tersebut seharusnya Saksi YUDI GUNADI WARMAN pun dapat menjadi Direktur CV. AGRO TECHNO karena telah diberhentikan dari Direktur BUMDes berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sukaresik Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Direktur BUMDesa Ajarsukaresi Desa Sukaresik diberhentikan sebagai Ketua BUMDes Ajarsukaresi pada tanggal 14 Maret 2022;

  • Bahwa pada April 2022 setelah mengetahui sdr. MUTTAKIN dapat memanipulasi Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui Saksi AMIN seakan-akan beralamat/domisili di Desa Buniasih, Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya dan mempunyai usaha yang layak, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP kemudian juga meminta Sdr. MUTTAKIN untuk memanipulasi biodata penduduk, sehingga dokumen persyaratan pengajuan KUR seakan-akan sudah lengkap dan selanjutnya meminta karyawan atau pegawai CV. AGRO TECHNO yaitu Saksi HENDI dan Saksi DIDIN JAMALUDIN yang beralamat/domisili di Kabupaten Ciamis untuk mengajukan permohonan KUR atas nama mereka sendiri di Bank BRI Unit Pasar Ciawi dengan mengatakan CV. AGRO TECHNO membutuhkan tambahan modal. Selain itu, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP juga menyuruh Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA dan Saksi HENDI ROHENDI untuk mencari calon debitur lainnya. Dimana Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA mendapat calon debitur, yaitu: Saksi ASEP HOLID, sedangkan Saksi HENDI ROHENDI mendapat calon debitur, yaitu: Saksi MAMUN NURYANA dimana keduanya menyerahkan salinan Kartu Keluarga dan KTP setelah diiming-imingi pekerjaan dan investasi di CV. AGRO TECHNO;
  • Kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP mengarahkan kepada sdr. MUTTAKIN untuk kebutuhan survei, foto, dan dokumentasi dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menggunakan rumah, kebun atau ladang milik orang lain. Selain itu, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP juga memanipulasi pendapatan dari Para Calon Debitur pada dokumen hasil analisa yang dibuatnya. Setelah itu Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP memasukkan seluruh data persyaratan para debitur yang telah dimanipulasi tersebut pada saat menginput kedalam sistem atau aplikasi Brispot yang kemudian Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN tanpa memeriksa kembali kesesuaian antara data dengan dokumen persyaratan KUR yang ada dalam sistem atau aplikasi Brispot langsung menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur karena melihat adanya peluang untuk memenuhi pencapaian target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibebankan oleh Perusahaan;
  • Bahwa pada tanggal 18 April 2022, setelah Debitur Saksi DIDIN JAMALUDIN, Saksi HENDI, Saksi ASEP HOLID selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu ATM Kredit Usaha Rakya (KUR) milik para debitur diserahkan kepada Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP kepada Saksi DIDIN JAMALUDIN, Saksi HENDI, Saksi ASEP HOLID. Kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan beberapa kali transaksi tarik tunai di mesin ATM menggunakan Kartu ATM para debitur dengan total sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP langsung melakukan setor tunai seluruhnya di BRILINK saksi IRENI DIANTINI ke rekening penampungan atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Lalu Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan transfer ke BRILINK Saksi IRENI DIANTI sebesar Rp89.800.000,- (delapan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Kartu ATM para debitur tersebut. Sehingga uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berada di BRILINK Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp119.800.000,- (seratus Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Dimana untuk Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sisanya menggunakan uang yang dikuasi sebelumnya oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP, sehingga uang tunai yang dikuasai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP adalah sebesar Rp31.668.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2022, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan tarik tunai dari mesin ATM menggunakan Kartu ATM para debitur atas nama Saksi DIDIN JAMALUDIN, Saksi HENDI, dan Saksi ASEP HOLID sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang kemudian seluruhnya ditransfer melalui teller ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Kemudian, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan transaksi tarik tunai Kembali sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui mesin ATM menggunakan Kartu ATM milik para debitur tersebut dengan rincian masing-masing sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Sehingga uang tunai yang dikuasai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP adalah sebesar Rp31.968.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 27 April 2022, setelah Debitur Saksi MAMUN NURYANA selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu ATM KUR milik MAMUN NURYANA diserahkan kepada Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP kepada Saksi MAMUN NURYANA. Kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP dengan menggunakan Kartu ATM milik saksi MAMUN NURYANA melakukan beberapa kali transfer ke BRILINK Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp46.600.000,- (empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang kemudian ditransfer beberapa kali ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD dengan total sebesar Rp46.000.000,-. Sedangkan untuk Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) sisanya, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan tarik tunai melalui BRILINK Saksi IRENI DIANTINI. Dengan demikian, uang tunai hasil pencairan para debitur yang melakukan pengajuan dari bulan Maret 2022 sampai dengan bulan April 2022 yang masih dikuasai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp32.568.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa pada Mei 2022, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA untuk mencari calon nasabah agar dipinjam namanya untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi yang kemudian Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA berhasil mendapatkan calon debitur, yaitu: sdri. SIPA (asisten rumah tangga di rumah Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA), sdr. OMAN ROCHMAN, Saksi IRMA SITI HASANAH (sepupu Saksi SANTY SUMIRAT yang merupakan Istri dari Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA), dan Saksi MARLINA (teman kuliah Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA), serta Saksi KAE SUKAESIH (Ibu dari saksi ESSA SYAHIKA PRIBADINI yaitu teman arisan Saksi SANTY SUMIRAT yang merupakan istri dari Terdakwa ANWAR MUSADDAD). Dimana Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA meminta sdri. SIPA (asisten rumah tangga di rumah Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA), dan sdr. OMAN ROCHMAN untuk dipinjam namanya berkaitan dengan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi. Untuk Saksi MARLINA (teman kuliah Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA), Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA mengiming-imingi investasi di CV. AGRO TECHNO. Sedangkan untuk Saksi IRMA SITI HASANAH dan Saksi KAE SUKAESIH, Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA memanfaatkan kebutuhan keduanya yang membutuhkan uang untuk pembayaran arisan dan modal melalui istrinya yaitu Saksi SANTY SUMIRAT;
  • Bahwa selain itu, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP juga berhasil mendapatkan calon debitur melalui Saksi PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO, yaitu: Saksi DION, Saksi ADI NURYAMAN, dan Saksi MUHAMMAD YUSUP. Dimana Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP meminta Saksi PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO dengan iming-iming akan dipekerjakan di CV AGRO TECHNO untuk mencari orang yang belum mempunyai hutang atau kredit dengan mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga (KK), sehingga Saksi PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO mengajak pamannya sendiri yaitu Saksi DION, tetangganya yaitu Saksi ADI NURYAMAN dan temannya yaitu Saksi MUHAMMAD YUSUP. Dimana kesemuanya diminta untuk memberikan foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada Saksi PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO;
  • Bahwa untuk seluruh calon debitur yang didapatkan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pasar Ciawi karena tidak mempunyai usaha dan tidak beralamat/domisili di wilayah kerjanya, sehingga kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP kembali meminta & mengarahkan sdr. MUTTAKIN untuk memanipulasi Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui Saksi AMIN seakan-akan beralamat/domisili di Desa Buniasih, Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya dan mempunyai usaha yang layak. Lalu untuk kebutuhan survei, foto, dan dokumentasi dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP mengarahkan untuk menggunakan rumah, kebun atau ladang milik orang lain. Selain itu, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP juga memanipulasi pendapatan dari Para Calon Debitur pada dokumen hasil analisa yang dibuatnya. Setelah itu Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP memasukkan seluruh data persyaratan para debitur yang telah dimanipulasi tersebut pada saat menginput kedalam sistem atau aplikasi Brispot, yang kemudian Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN langsung menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)para debitur tanpa memeriksa kembali kesesuaian antara data dengan dokumen persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada dalam sistem atau aplikasi Brispot karena melihat adanya peluang untuk memenuhi pencapaian target penyaluran Kredit Uasha Rakyat KUR yang dibebankan oleh Perusahaan;
  • Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, setelah Debitur sdr. OMAN ROCHMAN selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik OMAN ROCHMAN diserahkan kepada Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP kepada sdr. OMAN ROCHMAN. Kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan transfer menggunakan Kartu ATM atas nama OMAN ROCHMAN ke BRILink Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang kemudian ditransfer sebanyak dua kali dengan masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD dengan total sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Lalu Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP kembali melakukan transfer ke BRILINK IRENI DIANTINI sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan menggunakan Kartu ATM atas nama OMAN ROCHMAN yang kemudian dilakukan penarikan tunai. Sedangkan untuk sisa uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama OMAN ROCHMAN sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dilakukan tarik tunai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP. Sehingga untuk uang tunai hasil pencairan para debitur yang melakukan pengajuan yang masih dikuasai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp58.568.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 19 Mei 2022, setelah Debitur Saksi IRMA SITI HASANAH selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi IRMA SITI HASANAH melakukan transfer sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening EKO SULISTIAWAN (Suami Saksi IRMA SITI HASANAH), melakukan tarik tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui mesin ATM, melakukan transfer melalui mesin ATM sebesar Rp5.000.000,- ke rekening atas nama NANDI HANDAYANI, melakukan transfer melalui mesin ATM sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening milik Saksi IRMA SITI HASANAH yang lain, dan melakukan transfer melalui BRILink  sebesar Rp8.815.000,- (delapan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) ke rekening atas nama GILANG SAIFUL ULUM. Sehingga jumlah uang yang digunakan oleh Saksi IRMA SITI HASANAH adalah sebesar Rp19.915.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
  • Pada tanggal 20 Mei 2022, Kartu ATM KUR milik Saksi IRMA SITI HASANAH diserahkan kepada Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP kepada Saksi IRMA SITI HASANAH. Lalu, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan transfer ke BRILINK Saksi IRENI DIANTI sebesar Rp26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) dengan menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik saksi IRMA SITI HASANAH. Selain itu masih pada tanggal yang sama, setelah Debitur Saksi MARLINA selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu ATM KUR milik Saksi MARLINA diserahkan kepada Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP kepada Saksi MARLINA. Kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP melakukan transfer ke BRILink IRENI DIANTINI sebesar Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) dengan menggunakan Kartu ATM KUR milik Saksi MARLINA. Sehingga uang hasil pencairan yang dilakukan transfer melalui Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi IRMA SITI HASANAH dan Saksi MARLINA yang ada dalam rekening BRILink atas nama IRENI DIANTINI adalah sebesar Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Dimana Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP kemudian mentransfer sebesar Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Sehingga terdapat uang mengendap di rekening BRILink IRENI DIANTINI sampai transaksi ini sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 23 Mei 2022, setelah Debitur Saksi KAE SUKAESIH selesai melakukan penandatangan perjanjian  Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta Saksi ESSA SYAHIKA PRIBADINI (Anak Saksi KAE SUKAESIH) untuk melakukan transfer menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi KAE SUKAESIH ke BRILINK Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) yang kemudian ditransfer beberapa kali dengan total sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Sehingga terdapat uang mengendap di rekening BRILink milik Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan jumlah uang yang mengendap sampai transaksi ini sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga terdapat uang mengendap di rekening BRILink milik Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan jumlah uang yang mengendap sampai transaksi ini sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu, Saksi ESSA SYAHIKA PRIBADINI (Anak KAE SUKAESIH) melakukan transfer melalui BRILINK Saksi IRENI DIANTINI ke rekening pribadi milik ESSA SYAHIKA PRIBADINI (Anak KAE SUKAESIH) sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menggunakan Kartu ATM KUR milik Saksi KAE SUKAESIH;
  • Bahwa pada tanggal 24 Mei 2022, setelah Debitur Saksi SIPA, Saksi DION, Saksi ADI NURYAMAN selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat  milik Saksi SIPA, Saksi DION, dan Saksi ADI NURYAMAN diserahkan kepada Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP kepada Saksi DION dan Saksi ADI NURYAMAN. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2022, giliran Saksi MUHAMMAD YUSUP yang melakukan penandatanganan perjanjian Kredit Usaha Rakyat  (KUR) yangmana Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat  milik Saksi MUHAMMAD YUSUP juga diberikan kepada Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sesuai dengan arahan Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP kepada Saksi MUHAMMAD YUSUP. Kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta Saksi IRENI DIANTINI untuk mentransfer sebesar Rp184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah) ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA yangmana uang tersebut setelahnya ditransfer oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP dengan menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat  milik Saksi SIPA, Saksi MUHAMMAD YUSUP, Saksi DION, dan Saksi ADI NURYAMAN ke BRILINK Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah). Sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian  ditarik tunai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP. Sehingga untuk uang tunai hasil pencairan para debitur yang melakukan pengajuan dan masih dikuasai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp60.568.000,- (enam puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  • Pada bulan Juni 2022, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP berhasil mengajak rekan sesama mantri di Bank BRI Unit Pasar Ciawi, yaitu saksi Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA untuk dimintai bantuan guna mencari calon debitur dengan menceritakan debitur-debitur yang telah diprakarsai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP telah berinvestasi di CV. AGRO TECHNO, sehingga apabila Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA mendapatkan calon debitur yang mau bergabung dengan CV AGRO TECHNO, maka capaian target sebagai Mantri akan tercapai. Dengan begitu, Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA menyetujui tawaran dari Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP dan meminta bantuan Alm. RUHIYANA dalam mencari debitur-debitur untuk dipinjam namanya yangmana hasil pencairan debitur-debitur tersebut digunakan untuk diinvestasikan di CV. AGRO TECHNO dengan iming-iming pekerjaan, Handphone, dan sepeda motor;
  • Bahwa kemudian Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP berhasil mendapatkan calon debitur melalui Sdr. MUHAMMAD ALGI GIFARI (teman saksi PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO), yaitu: Saksi EKA RIFKI NUGRAHA dan Saksi FAZAR FAUZI dengan iming-iming bekerja dalam sebuah program yaitu hanya bermodalkan mengirimkan foto KTP dan mengambil foto dilahan pertanian maka akan mendapatkan uang. Sedangkan melalui Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP berhasil mendapatkan calon debitur yaitu Saksi YAYAT SUPRIATNA (supir anak dari Terdakwa ANWAR MUSADDAD). Selanjutnya melalui Saksi IDA FARIDA dan Sdri. EKA NOVIYANTI, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP berhasil mendapat calon nasabah, yaitu Saksi HERI dan Saksi KARSIH. Dimana karena calon nasabah/debitur Saksi EKA RIFKI NUGRAHA, Saksi FAZAR FAUZI, dan Saksi YAYAT SUPRIATNA beralamat/domisili di luar wilayah kerja serta seluruh calon nasabah/debitur tidak mempunyai usaha, maka Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP kembali meminta & mengarahkan Sdr. MUTTAKIN untuk memanipulasi Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui Saksi AMIN seakan-akan beralamat/domisili di Desa Buniasih, Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya dan mempunyai usaha yang layak. Lalu untuk kebutuhan survei, foto, dan dokumentasi dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP mengarahkan untuk menggunakan rumah, kebun atau ladang milik orang lain;
  • Bahwa sementara itu pada waktu yang sama, Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA berhasil mendapatkan calon debitur melalui Alm. RUHIYANA  yang beralamat/domisili di wilayah kerjanya, yaitu: Saksi AGUS RAMDANI, Saksi GUGUN, Saksi SAEPULLOH, Saksi SAEPULOH, Saksi ASEP, Saksi CEP SARIP HIDAYAT, Saksi JAJANG MISBAHUL ANWAR, dan Saksi ASEP BADRU. Dimana untuk meyakinkan para calon nasabah, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP dan Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA menyewa sebuah rumah di Kp. Cirando, Desa Kadipaten, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya untuk dijadikan kantor CV. AGRO TECHNO dan bahkan mengumpulkan calon debitur tersebut untuk membahas penawaran investasi dan iming-iming pekerjaan di CV. AGRO TECHNO;
  • Bahwa setelah para calon debitur tersebut setuju, maka Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA memerintahkan kepada Alm. RUHIYANA  untuk memenuhi dokumen-dokumen persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Akan tetapi karena semua calon debitur tersebut tidak mempunyai usaha, maka Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA memerintahkan kepada Alm. RUHIYANA  untuk memanipulasi Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dijadikan dokumen persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari seluruh calon debitur tersebut di Kantor BRI Unit Pasar Ciawi. Lalu untuk kebutuhan survei, foto, dan dokumentasi dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA mengarahkan untuk menggunakan kebun atau ladang milik orang lain;
  • Bahwa setelah itu Saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP bersama-sama dengan Saksi ANDRI NURHADI
Pihak Dipublikasikan Ya