Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Bdg Agung Adhi Prawira muhammad dikha rangga Ramadhani bin agus ramadhani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-395/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Adhi Prawira
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1muhammad dikha rangga Ramadhani bin agus ramadhani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DHIKA RANGGA RAMDHANI Bin AGUS RAMDHANI pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jati Mulya VII Rt.01/11 Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal sekitar bulan Juli 2024, saksi RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta alamat rumah terdakwa MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI untuk mengirim paket dengan alasan isinya jaket, kemudian terdakwa memberikan alamat rumah istri terdakwa yaitu saksi BUNGA LESTARI yang beralamat Jalan Jati Mulya VII Rt.01/11 Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung, beberapa hari kemudian paket tersebut sampai di alamat rumah saksi BUNGA LESTARI selanjutnya paket tersebut terdakwa berikan kepada saksi RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH. Setelah saksi RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH beberapa kali mengirim atau menerima paket yang dikirimkan ke alamat rumah saksi BUNGA LESTARI lalu terdakwa bertanya kepada saksi RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH apa sebenarnya isi paket tersebut dan saksi RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH menjawab bahwa isi paket tersebut adalah berupa obat, dikarenakan saksi RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH suka memberi imbalan uang antara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap menerima titipan kiriman paket hingga akhirnya terdakwa bersedia menerima titipan kiriman paket dari saksi RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2024 sekitar jam 23.00 Wib terdakwa menerima paket lagi berupa 3 (tiga) buah karung warna putih dengan penerima BUNGA LESTARI Hp : 083853036299 dengan alamat Jalan Jati Mulya VII RT 01 RW 11 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal (masjid adz dzikro) depan warung bah oman Kota Bandung Jawa Barat kode pos 40275 dengan pengirim Juna No. Hp : 085134979189 yang masing-masing berisi 1 (satu) buah dus warna coklat masing-masing berisi 300 (tiga ratus) buah toples warna putih bertuliskan VIT. TERNAK yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet warna putih diduga obat/tablet trihexyphenidyl.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 00.30 Wib bertempat di Jalan Jati Mulya VII Rt.01/11 Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung, Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi PREDEN GINTING dan saksi RICHARD (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) pada saat Terdakwa dan saksi BUNGA LESTARI baru sampai di rumah nya. Kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, tempat tinggal terdakwa serta tempat tertutup lainnya ternyata ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah karung warna putih yang masing-masing berisi 1 (satu) buah dus warna coklat masing-masing berisi 300 (tiga ratus) buah toples warna putih bertuliskan VIT. TERNAK yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet warna putih diduga obat/tablet trihexyphenidyl.

Bahwa Terdakwa menerima, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dari saksi RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH mendapatkan upah atau imbalan uang antara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap menerima titipan kiriman paket. Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali mendapatkan imbalan dari menerima titipan kiriman paket dan menyerahkan paket tersebut kepada saksi RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH.

Bahwa terdakwa menerima, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan / keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratories oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Bandung, dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0567 tanggal 22 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :

  • Identifikasi Sampel :
  1. Jenis Sampel                    : Diduga Trihexyphenidyl
  2. Jumlah Sampel                 : 3 Amplop Bungkus
  • Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : 15 (lima belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 3 (tiga) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) tablet, masing-masing plastik klip bening berisi kertas kuning bertuliaskan KOLI 1, KOLI 2 dan KOLI 3

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI Edisi VI hal 1748

KCKT PDA

  • Kesimpulan : Trihexyphenidyl Positif

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP.--------

 

 

Atau

Kedua

 

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DHIKA RANGGA RAMDHANI Bin AGUS RAMDHANI pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jati Mulya VII Rt.01/11 Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana untuk tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2) dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal saksi PREDEN GINTING dan saksi RICHARD (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2024 sekira jam 17.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya paket mencurigakan di Paket TIKI, selanjutnya saksi PREDEN GINTING dan saksi RICHARD melakukan koordinasi dengan Pihak Jasa pengiriman paket TIKI untuk melakukan control delivery, setelah itu kurir mengantarkan paket tersebut sesuai alamat di Jalan Jati Mulya VII Rt.01/11 Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung, setelah sampai di alamat kurir memberikan langsung paket diduga berisi obat keras tertentu dan diterima oleh seorang laki-laki yang berada di rumah tersebut. Setelah diketahui bahwa penerima bukan atas nama langsung, kemudian para saksi menunggu disekitar rumah saksi BUNGA LESTARI lalu pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 00.30 Wib ada seorang laki-laki dan seorang perempuan masuk ke dalam rumah tersebut, kemudian para saksi menghampiri kedua orang tersebut dan diketahui bernama sdri. BUNGA LESTARI dan sdr. MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI, selanjutnya para saksi memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung sambil memperlihatkan surat perintah tugas lalu para saksi mengintrogasi saksi BUNGA LESTARI yang merupakan nama penerima paket yang tertera di paket tersebut, namun saksi BUNGA LESTARI tidak mengetahui isi paket tersebut dan mengatakan bahwa paket tersebut adalah titipan saksi RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH yang merupakan teman suami saksi BUNGA LESTARI yaitu Terdakwa MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI. Kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menanyakan apa isi 3 (tiga) buah paket TIKI karung warna putih dengan penerima BUNGA LESTARI Hp : 083853036299 dengan alamat Jalan Jati Mulya VII RT 01 RW 11 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal (masjid adz dzikro) depan warung bah oman Kota Bandung Jawa Barat kode pos 40275 dengan pengirim Juna No. Hp : 085134979189 yang masing-masing berisi 1 (satu) buah dus warna coklat masing-masing berisi 100 (seratus) buah toples warna putih bertuliskan VIT. TERNAK yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet warna putih diduga obat/tablet trihexyphenidyl, lalu terdakwa menjawab bahwa paket tersebut berisi obat, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, dan/atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian tidak ada hubungannya dengan pekerjaan/keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratories oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Bandung, dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0567 tanggal 22 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :

  • Identifikasi Sampel :
  1. Jenis Sampel                    : Diduga Trihexyphenidyl
  2. Jumlah Sampel                 : 3 Amplop Bungkus
  • Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : 15 (lima belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 3 (tiga) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) tablet, masing-masing plastik klip bening berisi kertas kuning bertuliaskan KOLI 1, KOLI 2 dan KOLI 3

 

 

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI Edisi VI hal 1748

KCKT PDA

  • Kesimpulan : Trihexyphenidyl Positif

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya