Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.G/2025/PN Bdg Kustini Arief 1.Rusman
2.Jajat Ruchijat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 230/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYARIF, SHKustini Arief
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
  2. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang diatasnya  berdiri bangunan rumah tempat tinggal type R-15, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cicadas, Desa Antapani (sekarang Kota Bandung, Kecamatan Antapani, Kelurahan Antapani Tengah), setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Griya Antapani, Jalan Cikajang VI, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 020, Nomor 12 (dahulu Nomor 89), berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3348, NIB : 10.15.20.05.03272, Gambar Situasi Nomor : 15556/1988, seluas 60 M?2; (enam puluh meter persegi) atas nama pemegang hak RUSMAN (Tergugat I) adalah merupakan sebagai objek jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dan antara Tergugat II dengan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas objek jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tanggal 28 Mei 1990 yang dilakukan secara dibawah tangan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas objek jual beli antara Tergugat II dengan Penggugat pada tanggal 12 Juli 1994 yang dilakukan secara dibawah tangan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan bahwa Penggugat  adalah sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum atas kepemilikan objek jual beli yaitu sebidang tanah yang diatasnya  berdiri bangunan rumah tempat tinggal type R-15, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cicadas, Desa Antapani (sekarang Kota Bandung, Kecamatan Antapani, Kelurahan Antapani Tengah), setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Griya Antapani, Jalan Cikajang VI, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 020, Nomor 12 (dahulu Nomor 89), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3348, NIB : 10.15.20.05.03272, Gambar Situasi Nomor : 15556/1988, seluas 60 M?2; (enam puluh meter persegi) atas nama pemegang hak RUSMAN (Tergugat I);
  6. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam perkara ini, karena tidak melaksanakan kewajibannya  untuk melakukan jual beli dihadapan pejabat yang berwenang (PPAT) setelah Penggugat melunasi angsuran kredit di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Bandung;
  7. Memerintahkan Kepala Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung (Turut Tergugat) untuk membalik namakan buku sertifikat atas objek jual beli (Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3348/Kelurahan Antapani Tengah) dari nama Tergugat I ke atas nama Penggugat secara seketika dan tanpa syarat;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).                        

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak