Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H AJENG SASKIA PRAMESWARI Alias AJENG Binti RISJALI JOHAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/M.2.10/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AJENG SASKIA PRAMESWARI alias AJENG Binti RISJALI JOHAR pada tanggal 13 September 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September sampai dengan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Ciumbuleuit Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:

?

Pihak Dipublikasikan Ya