Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Denis Setiawan Bin Kikin Sodikin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-747/M.2.10/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Denis Setiawan Bin Kikin Sodikin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-196/BDUNG/02/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

DENIS SETIAWAN BIN KIKIN SODIKIN

Tempat lahir

:

Bandung 

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun/ 07 Maret 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Cigagak No. 13 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Juru Parkir

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

10 Desember 2024 s/d 29 Desember 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

30 Desember 2024 s/d 07 Februari 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

08 Februari 2025 s/d 26 Februari 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

26 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DENIS SETIAWAN BIN KIKIN SODIKIN bersama dengan saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2024 sekira Pkl. 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Cigagak No. 12 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. REKI (DPO) dan terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli kepada Sdr. REKI (DPO) yaitu yang terakhir pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira Pkl. 22.00 Wib, terdakwa membeli ukuran 1F dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan membayar menggunakan aplikasi M-Banking BCA di handphone terdakwa ke rekening BCA A/n : ARDIANSYAH Norek : 1870543014, Kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira Pkl. 03.00 Wib terdakwa mendapatkan maps pengambilan sabu dari Sdr. REKI (DPO) yang ditempelan di daerah Komp. Vijaya Kusumah Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung di sebuah Pot bunga pinggir jalan, lalu terdakwa pergi ke tempat tersebut dan mengambil pot bunga, lalu terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di Kp. Cigagak No. 12 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung, selanjutnya oleh terdakwa sabu tersebut ditimbang dengan menggunakan timbangan digital (yang disita), kemuidan sabu tersebut oleh terdakwa dipergunakan sedirian, kemudian sisa sabu yang terdakwa pergunakan, di recah menjadi masing-masing sebanyak 1 (Satu) paket ukuran M (0,20 gram) dibungkus lakban warna kuning dan 8 (Delapan) paket ukuran S (0,10 gram) dibungkus lakban warna hijau, kemudian dalam kurun 2 hari mulai tanggal 06 Desember 2024 s/d tanggal 07 Desember 2024 terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (Satu) paket ukuran M dan 2 (Dua) paket ukuran S.
  • Bahwa keuntungan per gram yang terdakwa dapatkan dari hasil menjual narkotika jenis sabu tersebut yaitu sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per gram
  • Bahwa cara terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut yaitu untuk konsumen yang terdakwa kenal dan dipercaya langsung datang ke rumah terdakwa dan dibayar secara tunai, selain terdakwa bertransaksi secara langsung, terdakwa juga menjual sabu tersebut dengan cara ditempelkan dan untuk narkotika jenis sabu yang sekarang ini, terdakwa dibantu oleh saksi CAHYA MULYADI als BADOT(penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), dimana saat itu saksi CAHYA MULYADI als BADOT(penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa sebanyak 3 (Tiga) paket dengan ukuran S dibungkus lakban warna hijau, yang terdakwa ketahui saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) telah menempelkan sabu milik terdakwa sebanyak 2 (Dua) paket ditempat yang sama dan uraian lokasi map telah dikirimkan kepada terdakwa melalui akun WhatsApp milik terdakwa dengan Nomor : +62 882-0003-09537 dari akun WhatsApp milik saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) dengan Nomor : +62 822-9564-8355 yang diberi nama BADOT, kemudian isi uraian map atau lokasi tempelan sabu tersebut oleh terdakwa diterukan kepada konsumen (foto terlampir), lalu sebanyak 1 (Satu) paket ukuran S belum terpasang dan masih dalam penguasaan saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing).
  • Bahwa berawal saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diduga jenis sabu di suatu rumah daerah Cibiru Kota Bandung dan memberikan ciri-ciri pelakunya, selanjutnya saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI melakukan penyelidikan berupa pemetaan wilayah sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira Pkl. 01.00 Wib dirumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cigagak No. 12 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung berhasil mengamankan terdakwa dan saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), dan ketika dilakukan penggeledahan dalam penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah lakban warna Hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam tas selendang warna hitam milik terdakwa, lalu ditemukan kembali 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah lakban masing-masing warna Hijau dan Kuning, dan 1 (satu) pack plastik bening kosong di dalam lemari yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa kemudian terhadap saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lakban warna Hijau berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas selendang warna hitam milik saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), lalu saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI melakukan interogasi dan terdakwa mengkui mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. REKI (DPO) dengan cara membeli, Selanjutnya terdakwa dan saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) beserta dengan masing-masing barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa  Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 7071/NNF/2024 tertanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt terhadap barang bukti 5 (lima) buah lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klipberisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5258 gram; dan interpretasi hasil adalah metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 7072/NNF/2024 tertanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt terhadap barang bukti 1 (satu) buah lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1124 gram; dan interpretasi hasil adalah metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa DENIS SETIAWAN BIN KIKIN SODIKIN bersama dengan saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2024 sekira Pkl. 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Cigagak No. 12 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diduga jenis sabu di suatu rumah daerah Cibiru Kota Bandung dan memberikan ciri-ciri pelakunya, selanjutnya saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI melakukan penyelidikan berupa pemetaan wilayah sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira Pkl. 01.00 Wib dirumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cigagak No. 12 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung berhasil mengamankan terdakwa dan saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), dan ketika dilakukan penggeledahan dalam penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah lakban warna Hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam tas selendang warna hitam milik terdakwa, lalu ditemukan kembali 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah lakban masing-masing warna Hijau dan Kuning, dan 1 (satu) pack plastik bening kosong di dalam lemari yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa kemudian terhadap saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lakban warna Hijau berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas selendang warna hitam milik saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), lalu saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI melakukan interogasi dan terdakwa mengkui mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. REKI (DPO) dengan cara membeli, Selanjutnya terdakwa dan saksi CAHYA MULYADI als BADOT (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) beserta dengan masing-masing barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 7071/NNF/2024 tertanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt terhadap barang bukti 5 (lima) buah lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klipberisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5258 gram; dan interpretasi hasil adalah metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 7072/NNF/2024 tertanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt terhadap barang bukti 1 (satu) buah lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1124 gram; dan interpretasi hasil adalah metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BANDUNG, 28 FEBRUARI 2025

PENUNTUT UMUM

 

YADI

Pihak Dipublikasikan Ya