Petitum |
DALAM POKOK PEERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan alasan tidak mencapai target kerja tidak Sah dan batal demi Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak upah proses dari bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang Kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 63.600.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus denda atas tindak pidana pelanggaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai Melaksanakan isi Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |