Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
559/Pdt.G/2025/PN Bdg DJIE KIAN HAN SUDARSONO ADJIE MOEDJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 559/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJIE KIAN HAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paul Erwin Ronyun SimanjuntakDJIE KIAN HAN
Tergugat
NoNama
1SUDARSONO ADJIE MOEDJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SAYRIFA, S.H., M.Kn.
2LIEN TANUDIRDJA, S.H.
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Utang Piutang Utang Dengan Gadai Nomor 13, tanggal 13 Mei 1969, yang dibuat dihadapan Lien Tanudirdja, S.H., Notaris dan PPAT Kota Bandung;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Pemindahan dan Penyerahan Nomor 40, tanggal 5 Maret 1980, yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin, Notaris di Jakarta;
  4. Menyatakan Djie Kiang Kwong mempunyai hutang yang harus dibayarkan kepada Djie Hong Kong yang hingga saat ini berjumlah Rp. 97.958.333.333,- (sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga gadai berupa aset sebidang Tanah dan Bangunan di atasnya yang terletak di Kotamadya Bandung, Wilayah Karees, Kecamatan Lengkong, setempat dikenal sebagai Jalan Asia Afrika Nomor 112  sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 175 di Djl. Asia Afrika 112, Lingkungan Lengkong, Wilayah Karees, Surat Ukur No. 61 Tahun 1904, Luas 963 M2 atas nama Pemegang Hak Djie Kiang Kwong alias Djie Kian Kwan yang diberikan oleh Djie Kiang Kwong kepada Djie Hong Kong sebagai pembayaran hutang;
  6. Menyatakan TERGUGAT sebagai ahli waris satu-satunya Djie Kiang Kwong Wanprestasi karena tidak melaksanakan isi Perjanjian Utang Piutang Utang Dengan Gadai berdasarkan Akta Pemindahan dan Penyerahan;
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT-III untuk memproses Balik Nama atas sebidang Tanah dan Bangunan di atasnya yang terletak di Kotamadya Bandung, Wilayah Karees, Kecamatan Lengkong, setempat dikenal sebagai Jalan Asia Afrika Nomor 112 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 175 di Djl. Asia Afrika 112, Lingkungan Lengkong, Wilayah Karees, Surat Ukur No. 61 Tahun 1904, Luas 963 m2 atas nama Pemegang Hak Djie Kiang Kwong alias Djie Kian Kwan kepada PENGGUGAT;
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT-III untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 175 di Jl. Asia Afrika 112, Lingkungan Lengkong, Wilayah Karees, Surat Ukur No. 61 Tahun 1904, Luas 963 M2 atas nama Pemegang Hak Djie Kiang Kwong alias Djie Kian Kwan menjadi atas nama PENGGUGAT atau setidak-tidaknya Sertifikat baru pengganti Sertifikat Hak Milik No. 175 di Djl. Asia Afrika 112, Lingkungan Lengkong, Wilayah Karees, Surat Ukur No. 61 Tahun 1904, Luas 963 M2 atas nama Pemegang Hak Djie Kiang Kwong alias Djie Kian Kwan menjadi atas nama PENGGUGAT sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  9. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul akibat Gugatan a quo.

Apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak