Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMAD PANGESTU alias KAKA bin HENGKY ALWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di rumah milik saksi korban Hj. ANIH SUMIATI di Jl. Pagarsih No. 234 RT. 004 RW. 001 Kel. Jamika Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
? |