| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 960/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RUSMIYATI, SH 2.HERU PUJIONO, SH 3.Evie Florentina Maria, SH. 4.Henny Mariani |
JOKO SISWANTO ALIAS KENDO BIN SUDARJO (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 960/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5757/M.2.10/Enz.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa JOKO SISWANTO Alias KENDO Bin SUDARJO (Alm).baik sendiri-sendir atau bersama-sama dengan SYEKH DULAH Alias BATAK (DPO) dan KANCIL (DPO) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 15.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman Indomaret Jalan Pahlawan Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber di Kabupaten Cirebon, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
