Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.938.250.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus, sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran sebesar 11 % (sebelas) persen yaitu selama + 2 tahun, sebesar Rp. 1.938.250.000,- x 11 % = Rp. 213.237.750,- x 2 tahun = Rp. 426.475.500,- (empat ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya jasa Advokat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Moriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda tidak bergerak milik Tergugat, berupa :
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Cluster Rancamanyar Blok 1 No. 15 Rt. 004 Rw. 021 Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Taman Kopo Ketapang No. E5/20, Kelurahan Margahayu Selatan, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Junti Ketapang, Ds Sangkar Hurip, Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Ketapang Andir Kp. Ciodeng Malaka, Bojongmalaka, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
- Bangunan Ruko dan Kost-kostan, yang terletak di Katapang Andir Kp. Penclut, Kelurahan Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
- Bangunan Ruko, yang terletak di Pasar Induk Caringin Blok H, Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- Bangunan Ruko, yang terletak di Pasar Soreang, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari keterlambatan pembayaran ganti rugi sejak putusan gugatan a quo dibacakan kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya banding, kasasi, atau verzet (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono). |