Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan Prestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian pokok dana talang kepada Penggugat sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 3.303.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan menjalankan putusan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorad), walaupun ada verzet, banding dan kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian Gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih. |