Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADI ROSADI Alias DIOZ Bin AYI HIDAYAT pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Tahun 2025, bertempat di Kp. Pasir Pari RT 005 RW 011 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung, yang dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kota Bandung sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------- |