Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
522/Pid.Sus/2025/PN Bdg BIMA BRAMASTA, S.H Adi Rosadi Als Dioz Bin Ayi Hidayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 522/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2640/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA BRAMASTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Rosadi Als Dioz Bin Ayi Hidayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADI ROSADI Alias DIOZ Bin AYI HIDAYAT pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Tahun 2025, bertempat di Kp. Pasir Pari RT 005 RW 011 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung, yang dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kota Bandung sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya