Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
573/Pid.B/2025/PN Bdg PEARLIN RELIANTA PUSPITA SARI SOFYAN, SH, MH Penti Sulastri Binti Asep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 573/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2857/M.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

 

SURAT - DAKWAAN

NOMOR  :  PDM -545/BDUNG/07/2025

 

Nama Lengkap

:

PENTI SULASTRI BINTI ASEP

Tempat lahir

:

Garut

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 17 Mei 1995

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.Moch Toha Gg.Aki Afandi RT.007 RW.005 Kelurahan Cisereuh Kecamatan Regol Kota Bandung atau Alamat Kosan : Jl. RH. Abdulah Halim No.18 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Cigugur Tengah Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Kejuruan (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan :

1.

Penyidik

:

Rutan, tanggal 05 Mei 2025 s/d tanggal                           24 Mei 2025

2.

Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 25 Mei 2025 s/d tanggal

03 Juli 2025

3.

Penuntut  Umum                                             

 

                                                                     Rutan,tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal

                                                                     21 Juli 2025

c. Isi Dakwaan :

 

Kesatu :

Bahwa Terdakwa PENTI SULASTRI BINTI ASEP pada Hari Jumat tanggal 07 Februari 2020 sampai dengan  hari Senin tanggal 05 September 2022 atau pada suatu waktu yang masih antara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Jalan Terusan Suryani No. 124 Rt. 013 Rw. 006 Kelurahan Warung Muncang, Kota Bandung, Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Pihak Dipublikasikan Ya