Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
573/Pid.B/2025/PN Bdg | PEARLIN RELIANTA PUSPITA SARI SOFYAN, SH, MH | Penti Sulastri Binti Asep | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 573/Pid.B/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-2857/M.2.10/Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT - DAKWAAN NOMOR : PDM -545/BDUNG/07/2025
b. Status Penahanan :
Rutan,tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 21 Juli 2025 c. Isi Dakwaan :
Kesatu : Bahwa Terdakwa PENTI SULASTRI BINTI ASEP pada Hari Jumat tanggal 07 Februari 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 05 September 2022 atau pada suatu waktu yang masih antara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Jalan Terusan Suryani No. 124 Rt. 013 Rw. 006 Kelurahan Warung Muncang, Kota Bandung, Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |