Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
729/Pid.Sus/2025/PN Bdg HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH UCI SETIAWAN Bin H. UTANG ATANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 729/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4132/M.2.10/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------  Bahwa ia terdakwa Uci Setiawan Bin H. Ujang Atang, pada hari Selasa   tanggal 26 Nopember  2019 sekitar pukul 10.00 Wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2019, bertempat di Sindangsari RT.009 RW 009 Desa Banjarharja Kecamatan Kalipucang   Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyatakan “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” yaitu  telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 18, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat 1 atau ayat (5), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya