Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1037/Pid.B/2024/PN Bdg SURYANI, SH,.MH DECKY SETYAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1037/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2900/M.2.10/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa Decky Setyawan als Decky bin Yayat Priyatna bersama THORIQ RABBANI (DPO) dan AIP (DPO) pada hari Minggu Tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat didepan Circle-K Jl. IR. H. Juanda Kel Taman Sari Kec. Bandung Wetan Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, “Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari dan waktu kejadian sebagaimana tersebut diatas, awalnya korban AHMAD RIZKI SADRIANA bersama-sama temannya club motor BIKER BROTHERHOOD 1% MC (BB 1%) nongkrong di depan Circle K Jl. IR. H. Juanda Kel Taman Sari Kec. Bandung Wetan Kota Bandung, lalu sekitar pukul 03.45 korban dan teman-teman mendengar suara knalpot sepeda motor meraung-raung dari sekelompok orang yang menggunakan motor diantaranya terdakwa DECKY SETYAWAN, sdr THORIQ (DPO), sdr AIP (DPO) dan teman-temannya akan tetapi pada saat itu korban dan teman-temanya sempat menghiraukan, lalu tiba-tiba Sdr. THORIQ (DPO) berhenti memarkirkan motor di depan Dunkin Donut’s, melihat hal tersebut korban bersama teman-temanya menghampiri sdr THORIQ dan setelah itu terjadilah adu mulut antara sdr. DIMAS dan Sdr. THORIQ akan tetapi hal tersebut dilerai oleh korban dan teman-temannya dan Kelompok Club motor terdakwa berteman langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.

 

  • Bahwa setelah itu kurang lebih sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, sekitar pukul 04.00 wib tiba- tiba datang kembali terdakwa DECKY diikuti oleh beberapa orang dengan menggunakan kurang lebih 2 (dua) unit Motor dan 3 (tiga) Unit Mobil, mereka diantaranya Terdakwa DECKY SETYAWAN, Sdr. AIP, Sdr. THORIQ, dan teman-teman lainnya kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) orang yang langsung mendatangi tempat korban bersama teman-temannya nongkrong, lalu Sdr. EPE bertanya kepada terdakwa DECKY SETYAWAN "Aya naon Dek?" yang artinya “ada apa dek?” kemudian terjadilan obrolan yang memanas, awalnya teman korban Sdr. BUDI akan menjelaskan masalah yang sebenarnya kepada terdakwa DECKY SETYAWAN, namun tiba-tiba dari arah samping teman terdakwa yaitu Sdr. REVANO memukulkan botol kaca ke bagian kepala Sdr. BUDI, setelah itu korban menghampiri terdakwa DECKY SETYAWAN dengan niat mau mengatakan bahwa permasalahan cekcok mulut antara Sdr. THORIQ (DPO) dengan Sdr. DIMAS yang terjadi sebelumnya tersebut sudah beres, namun pada saat korban sedang berbincang-bincang dengan terdakwa, tiba-tiba korban langsung dipukul ke bagian wajah oleh terdakwa DECKY SETYAWAN sebanyak 2 (dua) kali hingga korban terjatuh setelah itu diikuti oleh sdr. AIP (DPO) yang bersamaan langsung memukulkan botol kaca ke bagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali hingga botol kaca tersebut pecah, kemudian sdr AIP (DPO) mengambil pecahan botol tersebut lalu ditusukan ke bagian kepala korban dan bersamaan dengan itu korban sempat menangkisnya dengan menggunakan tangan, hingga bagian telapak tangan korban pun mengalami luka sobek, kemudian setelah itu tubuh korban ditarik oleh Sdr. THORIQ (DPO) hingga korban terjatuh dan akibat luka sobek tersebut tangan korban mengeluarkan darah hingga korban akhirnya pingsan dan tidak sadarkan diri.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka robek dikepala sebelah kiri dua buah, luka pertama kurang lebih 8-9 cm dan luka kedua kurang lebih 5 cm serta luka pada tangan kanan kurang lebih 7 cm yang disebabkan benda tumpul dengan kesimpulan yang bersangkutan tidak menjadi sakit dan tidak mendapat halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatannya, sesuai dengan VISUM ET REPERTUM NOMOR: MEDREC/1169/X/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr SAMUEL KAMAJAYA, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Santo Borromeus.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya