Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.Sus/2025/PN Bdg | SUKANDA, SH, MH | SUYATMAN Bin SUPARDI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-274/M.2.10/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Suyatman bersama-sama dengan saksi Agutian Azhari alias Black dan saksi Irham Firmansyah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta Sodikim (DPO), pada tanggal 08 November 2024, atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Komplek KPKN Artamulya II RT.001 RW.004 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung kelas I A khsuus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
Pada bulan Agustus tahun 2024 terdakwa Suyatman diajak oleh Yulianto (DPO) untuk menemui Sodikin (DPO) di daerah Kroya Prov. Jawa Tengah setelah bertemu Sodikin menyuruh terdakwa Suyatman untuk memproduksi obat Trihexyphenidyl dan terdakwa Suyatman menyanggupi untuk memproduksi obat Trihexyphenidyl, kemudian pada tanggal 09 Agustus 2024 terdakwa Suyatman dihubungi melalui telepon oleh Sodikin dan meminta No rekening untuk mentransfer uang guna pembelian mesin produksi obat Trihexyphenidyl, lalu terdakwa Suyatman mengirim Rek BCA No. 3210881246 a.n Suytaman, dan saat itu Sodikin mentransfer uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kemudian sore harinya Sodikin kembali mentransfer uang sebsearp Rp. 100.00.000,- (seratus juta rupiah) sehingga modal untuk memproduksi Obat Trihexyphenidyl sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Selanjutnya dalam rangka memprodukasi obat Trihexyphenidyl terdakwa Sodikim menyuruh saksi Agustian Azhari alias Black untuk bekerja memprodukasi obat Trihexyphenidyl bersama-sama dengan terdakwa Suyatman kemudian terdakwa Suytaman mengontak rumah di daerah Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa Suyatman membeli 1 (satu) unit mesin cetak seharga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mesin tersebut dikirim ke rumah kontrakan tempat memprodukasi obat Trihexyphenidyl di Kec. Manonjaya dan untuk memprodukasi obat Trihexyphenidyl Kemudian terdakwa Suytaman membeli bahan baku obat berupa perekat PVPK-30 sebanyak 10 kg, Hi Cell 10 karung @20 kg, Laktose 5 karung @20 kg, Talk 5 karung@20 kg, Magnesium 3 karung @20 kg dan bahan aktif Trihexyphenidyl sebanyak 20 kg dan setelah bahan tersebut terkumpul terdakwa Suyatman mulai meracik bahan-bahan lalu memprodukasi obat Trihexyphenidyl yang berlogo “Y” sejumlah 100.000 (seratus ribu) butir.
Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2024 terdakwa Suyatman menghubungi saksi Agustian Azhari alias Black supaya bekerja memprodukasi obat Trihexyphenidyl setelah saksi Agustian Azhari alais Black sampai di rumah kontrakan lalu terdakwa Suyatman mengajarkan saksi Agustian Azhari alias Black mengoperasikan mesin cetak dalam rangkan memprodukasi obat Trihexyphenidyldan dan setelah saksi Agustian Azhari alias Black mengerti dan memahami mengopersikan mesin, lalu memprodukasi obat Trihexyphenidyl dan menghasilkan obat sejumlah 40.000 (empat puluh ribu) butir berlogo “Y”, tetapi obat tersebut belum diedarkan karena kualitasnya masih jelek, kemudian karena dirumah kontrakan tersebut kurang nyaman terdakwa Suyatman menyuruh saksi Agustian Azhari alias Black untuk mencari rumah kontrakan yang baru, kemudian saksi Agustian Azhari alias Black mencari rumah kontrakan yang baru dan mendapat rumah di Jln. Letjen Mashudi Kel/desa. Mulyasari Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya Prov. Jawa Barat dengan harga Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) selama 6 bulan dan pada tanggal 04 September 2024 terdakwa Suyatman dan saksi Agustian Azhari alias Black mulai memindahkan barang-barang dari Manonjaya ke rumah kontrakan yang baru disisi lain terdakwa Suyatman membeli kembali 1 (satu) unit mesin cetak seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membeli 1 (satu) unit mesin pengaduk/mixer seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya terdakwa Suyatman menyuruh saksi Agustian Azhari alias Black untuk mencari 1 (satu) pekerja dalam rangka memprodukasi obat Trihexyphenidyl dan pada tanggal 09 September 2024 saksi Agustian Azhari alias Black membawa saksi Irham Firmansyah lalu terdakwa Suyatman bersama-sama saksi Agustian Azhari alias Black dan saksi Irham Firmmansyah memindahkan 1 (satu) unit mesin cetak ke tempat produksi baru dan menata ruangan dengan membuat sekat menggunakan triplek untuk dijadikan tempat memprodukasi obat Trihexyphenidyl.
Bahwa pada tanggal 15 September 2024, Suyatman bersama-sama saksi Agustian Azhari alias Black dan saksi Irham Firmmansyah, memprodukasi obat Trihexyphenidyl selama 2 hari dari tanggal 15 s/d 16 September 2024 dengan cara menggunakan bahan berupa Hi Cell sebanyak 20 kg dicampur dengan Trihexypenidyl sebanyak 400 gram, ditambah Talk sebanyak 500 gram ditambah Laktose sebanyak 2kg, magnesium 400 gram kemudian ditambahkan Alkohol/Etanol 96% sebanyak 2 Liter kemudian semua bahan campurkan dan dimasukkan kedalam mesin pengaduk/Mixer untuk diaduk sampai merata selama + 25 menit, setelah diaduk kemudian dimasukkan kedalam mesin cetak dan dibawah bagian mesin cetak terdapat saringan dan dari mesin langsung keluar tablet berupa obat bulat dengan logo “Y” sementara yang masih berbentuk serbuk putih dimasukkan kembali kedalam mesin untuk dicetak menjadi obat tablet berlogo “Y” selanjutnya tablet obat berlogo “Y” dikemas kedalam plastik bening dan ditimbang karena obat tersebut berbobot 200 gram per 1000 butirnya kemudian dimasukkan ke dalam pasltik bening dengan menggunakan mesin Sealer, lalu dimasukkan kedalam botol kosong warna puith masing-masing sebanyak 1.000 (seribu) buti per botol, dan setelah obat tablet dikemas kedalam botol lalu dimasukkan kedalam dus kosong dengan isi per dus sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol dan setelah tersusun dalam dus kemudian dilakban dan 2 (dua) hari memproduksi telah menghasilkan sebanyak 5 dus obat Trihexyphenidyl dengan isi per dus 32 (tiga puluh dua) dan per botol berisi 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir sehingga total sebanyak 160.000 (enam belas ribu) butir, satu minggu kemudian terdakwa Suyatman bersama-sama saksi Agustian Azhari alias Black dan saksi Irham Firmmansyah memproduksi kembali obat Trihexypenidyl yang selanjutnya memproduksi obat Trihexypenidyl dilakukan setiap 1 (satu) minggu sekali kadang-kadang 5 hari sekali dan apabila obat yang di produksi sudah mencapai 10 dus/karton kemudian oleh terdakwa Suyatman dikirim kepada Sodikin untuk diedarkan.
Bahwa terdakwa terdakwa Suyatman bersama-sama dengan saksi Agustian Azhari dan saksi Irham Firmansyah dalam memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat Trihexypenidyl tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, karena obat Trihexypenidyl tersebut dibuat oleh terdakwa Suyatman bersama-sama dengan saksi Agustian Azhari dan saksi Irham Firmansyah dengan asal-asalan karena mereka tidak mempnyai ijin untuk memproduksi obat dari pihak yang berwenang yaitu dari Menteri kesehatan Cq Badan Pengawans Obat dan Makanan, kemudian pada tanggal 08 November 2024, rumah kontrkan yang dijadikan untuk memproduksi obat Trihexyphenidyl diamanan oleh Kepolisan Polda Jawa Barat dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: obat berlogo “Y” siap edar sebanyak 228.000 (dua ratus dua puluh delapan ribu) butir, 1.000 (seribu) butir obat warna kuning berlogo “LJ”, 5 (lima) kg serbuk Warna Putih bahan aktif Trihexiphenidyl, 2 (dua) Unit Mesin Cetak/Press, 2 (dua) karung Laktose @20 Kg, 2 (Dua) Karung Hi Cell @ 20 Kg, 4 (empat) Karung Talk @20 Kg, 3 (Tiga) Karung Magnesium @ 20 Kg, 3 (Tiga) Buah Saringan/Ayakan, 1 (Satu) Unit Mesin Impulse Sealer; 2 (Dua) Buah Ember; 1 (Satu) Unit Mesin Penggiling/penghancur, 5 (Lima) Pcs Pewarna Warna Orange, 10 (Sepuluh) Pcs Botol Kosong, 1 (Satu) Unit mesin pengaduk/Mixer, 2 (Dua) Plastik Bahan Perekat PVP-K30, 100 (Seratus) Buah Silika Jell, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Ukuran Besar, 1 ( Satu) Unit Timbangan Digital Ukuran Kecil, 3 (Tiga) Dirijen Etanol 96%, 10 (sepuluh) Karton Dus kosong dan 2 (Dua) Pack Plastik Bening, selanjutnya barang bukti dan saksi Agustian Azhari dan saksi Irham Firmansyah dibawa ke kator Resnarkoba Polda Jabar, sementara terdakwa Suyatman ditangkap pada pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 di Antapani kota Bandung. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0563 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (Seratus) Tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo “Y”, pada bagian sisi lain bergaris tengah mengandung bahan obat Trihexyphenidyl Positif, dengan Nomor Laporan Hasil Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0562 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (serratus) butir Tablet warna kuning pada satu sisi bertanda “LJ”, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan mengandung bahan obat Trihexyphenidyl Positif dan dengan nomor Laporan Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0561 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (seratus) gram serbuk berwarna putih, dalam 1 (satu) plastic klip bening mengandung Trihexyphenidyl Positif.
Perbuatan terdakwa Suyatman bersama-sama saksi Agustian Azhari dan saksi Irham Firmansyah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor:17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP -----------------------------------------------------------
Subsidiair: -----Bahwa terdakwa Suyatman bersama-sama dengan saksi Agutian Azhari alias Black dan saksi Irham Firmansyah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 08 November 2024, atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Komplek KPKN Artamulya II RT.001 RW.004 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung kelas I A khsuus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras sebagiamana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
----- Awalnya Resnarkoba Polda Jawa Barat mendapatkan informasi dari msyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di daerah Kota Tasikmalaya ada sebuah pabrik obat ilegal yang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang berdasarkan informasi saksi Ahmad Hidayat, saksi Pipin Sopian, S.H, dan saksi Fajar Hikmawan, S.E.,M.M, yang merupakan anggota Resnarkoba Polda Jawa Barat berserta tim melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah dilakukan penyeldikan diperoleh informasi bahwa lokasi pabrik/home industri obat berada Komplek KPKN Artamulya II Rt. 003 Rw. 004 Kel/Desa. Kotabaru Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya Prov. Jawa Barat, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 19.15 Wib, Ahmad Hidayat, saksi Pipin Sopian, S.H, dan saksi Fajar Hikmawan, S.E.,M.M beserta tim sampai di tempat dimaksud kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi Agustian Azhari alias Black dan saksi Irham Firmansyah yang pada saat itu sedang ngopi di depan Masjid, Setelah ditangkap kemudian disuruh untuk menunjukkan rumah yang dijadikan untuk memperoduksi obat dan dimana pada saat itu saksi Agustian Azhari alias Black dan saksi Irham Firmansyah menunjukan lokasi rumah pembuatan obat. Sesampainya dilokasi kemudian saksi Ahmad Hidayat, saksi Pipin Sopian, S.H, dan saksi Fajar Hikmawan, S.E.,M.M dan tim melakukkan penggeledahan dan melakukan inteorgasi, terhadap saksi Agustian alias Black dan saksi Irham Firmansyah dan saksi Agustian Azhari alias Black dan saksi Irham Firmansyah mengakui bahwa keduanya telah memprosukdi obat Trihexypenidyl atas perintah terdakwa Suyatman dan obat Trihexypenidyl tersebut diproduksi secara bersama-sama oleh terdakwa Suyatman dan oleh Agustian Azhari alias Black dan saksi Irham Firmansyah, dimana dalam memproduksi Trihexypenidyl yang berlogo “Y” terdakwa Suyatman dan oleh Agustian Azhari alias Black dan saksi Irham Firmansyah tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa Suyatman dan oleh Agustian Azhari alias Black dan saksi Irham Firmansyah bukan merupakan sarjana kefarmasian selanjutnya dilakukan penyitaaan terhadap barang-barang yang digunakan untuk memprodukasi obat Trihexypenidyl berupa: obat berlogo “Y” siap edar sebanyak 228.000 (dua ratus dua puluh delapan ribu) butir, 1.000 (seribu) butir obat warna kuning berlogo “LJ”, 5 (lima) kg serbuk Warna Putih bahan aktif Trihexiphenidyl, 2 (dua) Unit Mesin Cetak/Press, 2 (dua) karung Laktose @20 Kg, 2 (Dua) Karung Hi Cell @ 20 Kg, 4 (empat) Karung Talk @20 Kg, 3 (Tiga) Karung Magnesium @ 20 Kg, 3 (Tiga) Buah Saringan/Ayakan, 1 (Satu) Unit Mesin Impulse Sealer; 2 (Dua) Buah Ember; 1 (Satu) Unit Mesin Penggiling/penghancur, 5 (Lima) Pcs Pewarna Warna Orange, 10 (Sepuluh) Pcs Botol Kosong, 1 (Satu) Unit mesin pengaduk/Mixer, 2 (Dua) Plastik Bahan Perekat PVP-K30, 100 (Seratus) Buah Silika Jell, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Ukuran Besar, 1 ( Satu) Unit Timbangan Digital Ukuran Kecil, 3 (Tiga) Dirijen Etanol 96%, 10 (sepuluh) Karton Dus kosong dan 2 (Dua) Pack Plastik Bening, selanjutnya barang bukti dan saksi Agustian Azhari dan saksi Irham Firmansyah dibawa ke kator Resnarkoba Polda Jabar, sementara terdakwa Suyatman ditangkap pada pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 di Antapani kota Bandung. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0563 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (Seratus) Tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo “Y”, pada bagian sisi lain bergaris tengah mengandung bahan obat Trihexyphenidyl Positif, dengan Nomor Laporan Hasil Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0562 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (serratus) butir Tablet warna kuning pada satu sisi bertanda “LJ”, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan mengandung bahan obat Trihexyphenidyl Positif dan dengan nomor Laporan Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0561 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (seratus) gram serbuk berwarna putih, dalam 1 (satu) plastic klip bening mengandung Trihexyphenidyl Positif.--------------------------------------
- Perbuatan terdakwa Suyatman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU Nomor:17 tahun 2023, tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP..--------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |