| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1181/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN, SH |
Paulus Johan anak dari Bun Kin Liung (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1181/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-7162/M.2.10/Eoh.2/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Â
 SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-1139/BDUNG/12/2025 Â
Â
Â
Bahwa ia terdakwa PAULUS JOHAN Anak dari BUN KIN LIUNG (Alm), pada sekira bulan Januari 2022 s/d Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di di kantor TREEPOLY OFFSET & PRINTING (tempat produksi plastik) Jl. Caringin No. 252 A Kel. Babakan kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutâ€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ​ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

