| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I HELMIA SEPTIANSYAH Als MIA Binti (Alm) TOTO SURYANTO dan Terdakwa II AGIL PERMANA PUTRA Bin TETENG EMAN SULAEMAN pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rutan kelas I Bandung Jl. Jakarta No.29 Kebon Waru Kec. Batununggal kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
? |