Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
347/Pdt.G/2025/PN Bdg DEVI NAYA ANDAYANA BPR KS Pusat / BPR KS Cabang Rancaekek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 347/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat  adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;-------------
  3. Menyatakan bahwa atas perbuatan  Tergugat  melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan\ Negeri Bandung telah melakukan perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige Daad);-------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu : dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;--------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat  berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus tidak membebani pokok, denda dan bunga seluruhnya yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;-------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat   untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara;-------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat  segera mengembalikan unit  kendaraan roda empat Merk HONDA Model CIVIC FDI 1..8 AT (CBU) No polisi : D 1722 VCW Warna Hitam Mutiara untuk dihadirkan di Pengadilan sebagai sita jaminan agar tidak dipindah tangankan atau alih haknya kepada pihak/orang lain;-------------------------

 

  1. Menghukum Turut Tergugat dalam hal ini OJK  untuk melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen atau konsumen sektor jasa keuangan dan/atau

konsumen pada lembaga finance serta menyediakan informasi Resiko pada nasabah memalui media informasi atau Koran Nasional;--------------------------------

  1. Mengukum Turut Tergugat dalam hal ini OJK  untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan menindaklanjuti semua laporan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan pada umumnya serta Lembaga pada Tergugat  yang merugikan konsumen;-----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Bandung  berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak