Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg LALAN MARDIANA SITI MARYAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar  hak Penggugat sepenuhnya (kekurangan upah+upah yang belum dibayarkan+Kompensasi) secara tunai dengan total Rp. 106.724.363,12, SERATUS ENAM JUTA TUJU RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH TIGA KOMA DUA BELAS RUPIAH;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sesuai Undang-undang:

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak