Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
932/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.AGATHA , SH
2.RUSMIYATI, SH
3.HERU PUJIONO, SH
JAKARIA alias JAKA bin ABDUL AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 932/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5564/M.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
2RUSMIYATI, SH
3HERU PUJIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKARIA alias JAKA bin ABDUL AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JAKARIA Alias JAKA Bin ABDUL AZIS baik sendiri-sendir atau bersama-sama dengan saksi SYAHRUL HIDAYAT Alias ALUNG Bin SANUSI (Alm) dan saksi DAMSAH SAPUTRA Bin DUSMAN (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 04.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di lapangan futsal Jalan Kemembem Raya Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Depok, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya