Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Endang Suherman cv. bonti prima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 139/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endang Suherman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangiring Tumpal Sampetua Sibagariang SHEndang Suherman
Tergugat
NoNama
1cv. bonti prima
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa upah proses sebesar Rp. 25.255.854 ( dua puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah ), dengan rincian sebagai berikut:

NAMA

MASA KERJA

UPAH

UPAH PROSES

ENDANG SUHERMAN

24 Tahun

Rp. 4.209.309

Rp. 25.255.854

Jumlah

 

 

Rp. 25.255.854

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tetap membayar upah proses PENGGUGAT selama 6 Bulan terhitung sampai dengan perkara ini  mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth van gewisjde);

 

DALAM POKOK PERKARA

DALAM PERSELISIHAN HAK

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah 3(tiga)Tahun kebelakang dengan rincian sebagai berikut;

 

    Upah Tahun 2021

 Umk Tahun 2021       Rp. 3.742.276

 Upah                 Rp. 72.000/hari x 30 = Rp.2.160.000

 Kekurangan           Rp. 1.582.276 x 12 Bulan = Rp.18.897.312

 

    Upah Tahun 2022

 Umk Tahun 2022     Rp. 3.774.861

 Upah               Rp. 72.000/hari x 30 = Rp. 2.160.000

 Kekurangan         Rp. 1.614.861 x 12 Bulan = Rp.19.378.332

    Upah Tahun 2023

    Umk Tahun 2023     Rp. 4.048.462

    Upah               Rp. 72.000/hari x 30 = Rp. 2.160.000

    kekurangan         Rp. 1.888.462 x 12 Bulan = Rp.22.661.544

 

Jumlah :18.897.312 + 19.378.332 + 22.661.544 = Rp.60.937.188 (enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) 

    

DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

 

  1. Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

                                                               

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan Batal Demi Hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan PENGGUGAT demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT dan TERGUGAT dinyatakan sejak adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah berkekuatan hukum yang tetap;

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada PENGGUGAT Uang Pesangon dengan Ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp.79.976.871 (Tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) perincian sebagai berikut :

Nama

Masa Kerja

Upah

Pesangon

Penghargaan Masa Kerja

Jumlah

ENDANG SUHERMAN

24 Tahun

Rp. 4.209.309

Rp. 37.883.781

Rp.

42.093.090

Rp.

79.976.871

Jumlah

 

 

 

 

Rp.79.976.871

 

7. Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT  yaitu berupa aset TERGUGAT yakni berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Holis No. 222 Kota Bandung Jawa Barat;

 

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing PARA PENGGUGAT  sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas  keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini ;

 

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

         

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak