Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARIO RIZKI MAULANA alias RIO bin ANDRI MEMAH bersama-sama dengan FAUZI AHMAD MUTAKI alias AJI (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 di Bukit Pelangi Sentul Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |