Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.Ganda
2.Acep Tatang Turyanto
PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., Cabang Karawang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 241/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ganda
2Acep Tatang Turyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., Cabang Karawang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan:
  • Surat nomor 515/SAT/HC/XII/2019 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Ganda tanggal 1 Desember 2019 batal demi hukum;
  • Surat nomor 183/SAT/HC/IV/20 tentang berakhirnya hubungan kerja Penggugat Acep Tatang Turyanto tertanggal 9 April 2020 batal demi hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus upah dan hak – hak lainnya yang biasa diterima Para Pengugat setiap bulannya selama hubungan kerja belum terputus dengan rincian sebagai berikut :

Penggugat Ganda

Upah bulan Desember 2019 s/d Desember 2024 (61 bulan)

Rp. 3.621.000,-

THR tahun 2020,2021,2022,2023 dan 2024

Rp. 3.621.000,-

  •                                                                           = Rp. 238.986.000,-

 

Penggugat Acep Tatang Turyanto

Upah bulan Mei 2020 s/d Desember 2024 (56 bulan)

Rp. 5.106.812,-

THR tahun 2020,2021,2022,2023 dan 2024

Rp. 5.106.812,-

  •                                                                           = Rp. 311.515.532,-

 

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak gugatan ini didaftarkan;

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar (1) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:

Penggugat Ganda

Uang Pesangon 9 x 2 x Rp. 3.621.000,-= Rp. 65.178.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 3.621.000,-= Rp. 14.484.000,-

Uang Pergantian Hak = Rp. 11.949.300,- +

  1.  

 

Penggugat Acep Tatang Turyana

Uang Pesangon 9 x 2 x Rp. 5.106.812,-= Rp. 91.922.616,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 5.106.812,-= Rp. 25.534.060,-

Uang Pergantian Hak = Rp. 17.618.501,- +

  1.  

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

 

Atau:

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya

                        (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak