Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
411/Pdt.G/2025/PN Bdg EKA NOVIANA JUMHAYAT ASEP INDRA RISHANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 411/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA NOVIANA JUMHAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harry Gunawan, S.H, M.KnEKA NOVIANA JUMHAYAT
Tergugat
NoNama
1ASEP INDRA RISHANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HENI MULYANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pinjaman Dana Talang Nomor 11 Tanggal 28 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana Notaris Kota Bandung pada tanggal 28 Oktober 2019 yang dibuat atas kesepakatan para pihak dan ditandatangani bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT  adalah sah secara hukum dan mengikat sebagai undang-undang kepada para pihak yang membuatnya.
  3. Menyatakan bahwa dua bidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM yakni : Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan Nomor SHM 02018/karangmekar  dengan luas 39m2 yang terletak di desa karangmekar kecamatan cimahi tengah kota cimahi Jawa Barat atas nama Heni Mulyani. Dan Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan Nomor SHM 1426/karangmekar seluas 12m2 yang terletak dilokasi yang sama yakni di  desa karangmekar kecamatan cimahi tengah kota cimahi Jawa Barat atas nama Mimi Suarmi.

adalah sah sebagai jaminan yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan terhadap jaminan tersebut dapat dimohonkan eksekusi terhadapnya apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela;

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT selaku pihak yang berutang (debitur) telah secara sah  melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT berupa seluruh kewajiban pokok utang sebesar Rp. Rp.298.500.000 (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)  dan kerugian immateriil atas kerugian yang diderita PENGGUGAT atas wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT sampai dengan bulan Oktober 2024 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah).
  3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan SHM atas bidang tanah Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan Nomor SHM 1426/karangmekar seluas 12m2 yang terletak dilokasi yang sama yakni di  desa karangmekar kecamatan cimahi tengah kota cimahi Jawa Barat atas nama Mimi Suarmi. yang menjadi jaminan kepada PENGGUGAT.
  4. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) atas SHM Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan Nomor SHM 02018/karangmekar  dengan luas 39m2 yang terletak di desa karangmekar kecamatan cimahi tengah kota cimahi Jawa Barat atas nama Heni Mulyani.

Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan Nomor SHM 1426/karangmekar seluas 12m2 yang terletak dilokasi yang sama yakni di  desa karangmekar kecamatan cimahi tengah kota cimahi  Jawa Barat atas nama Mimi Suarmi.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang diderita PENGGUGAT atas pengurusan perkara ini sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijVoorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya Perkara.

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak