Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian ayah/ibu Pemohon yang bernama Panijan yang meninggal pada hari Selasa tanggal 21 bulan Desember tahun 1999 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar dilakukan pencatatan tentang kematian Panijan dalam Register Catatan Sipil serta menerbitkan Akta Kematian;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |