Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3204-LT-10012022-0139, yang diterbitkan tanggal 11 Januari 2022 atas nama RIFKI ADITIA, Laki – laki, lahir di Bandung, pada tanggal 18 February 2011, yang semula tertulis nama ayah Heri diperbaiki menjadi Dani;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatatkan perbaikan nama ayah dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3204-LT-10012022-0139, yang diterbitkan tanggal 11 Januari 2022 atas nama RIFKI ADITIA, Laki – laki, lahir di Bandung, pada tanggal 18 February 2011 serta mencatatat dalam register Catatan Sipil yang bersangkutan
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|