| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap dan merugikan Penggugat.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku Risalah Lelang beserta dokumen turunannya yang pelaksanaannya telah dilakukan oleh Tergugat III, sehingga patut untuk dibatalkan.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat II sebagai Pemenang Lelang, sehingga patut untuk dibatalkan.
- Menyatakan Tergugat II bukan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang yang beritikad baik.
- Menyatakan Turut Tergugat II sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2595/Cipamokolan yang terletak di Perumahan Batu Karang, Jalan Pesona Cluster 2 No. 88 A, RT/RW. 05/12, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, seluas 63 M2, sebagaimana diurai dalam Surat Ukur No. 00290/2010 tanggal 3 Februari 2010, terdaftar atas nama Nyonya Hajjah RD Djulaeha (Turut Tergugat II).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2595/Cipamokolan yang terletak di Perumahan Batu Karang, Jalan Pesona Cluster 2 No. 88 A, RT/RW. 05/12, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, seluas 63 M2, sebagaimana diurai dalam Surat Ukur No. 00290/2010 tanggal 3 Februari 2010, terdaftar atas nama Nyonya Hajjah RD Djulaeha (Turut Tergugat II) yang merupakan Objek Lelang a quo ;
- Sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cisaranten Kulon, RT/RW. 008/005, Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung milik dari Tergugat II (RUMAH DARI TERGUGAT II).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Ganti Rugi Materiil.
Bahwa Tergugat I melalui Tergugat III telah mejual objek lelang jauh dari harga pasaran dan Nilai jaminan, dimana Penggugat merasa sangat dirugikan dengan adanya proses lelang yang bertentangan dengan hukum tersebut, serta Penggugat juga telah mengeluarkan sejumlah uang kepada Advokat untuk kepentingan Pengurusan perkara a quo, maka berdasarkan hal tersebut Penggugat menuntut Ganti Rugi Materiil kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan harus segera dibayarkan oleh Para Tergugat setelah perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Ganti Rugi Imateriil.
Bahwa dikarenakan permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan baik oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, telah menyita waktu, tenaga dan pikiran PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan, serta perkara a quo juga telah membuat hubungan silutarahmi keluarga juga menjadi tidak baik antara Penggugat dengan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV dikarenakan yang menjadi objek lelang adalah masih merupakan harta waris peninggalan Suami dan Ayah kandung Penggugat dan Para Turut Tergugat, sehingga hal tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil pada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan angsuran pembayaran hutang yang telah dibayarkan oleh Penggugat dari tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret 2024 dengan jumlah total Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah), dengan alasan Tergugat I melalui Tergugat III tetap melaksanakan proses lelang walaupun ada itikad baik dari Penggugat untuk mencicil hutangnya.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo.
- Menyatakan Putusan Perkara ini dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Banding,Verzet, atau Kasasi ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ).
- Membebankan Biaya Perkara menurut hukum.
|