Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1187/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RUSMIYATI, SH
2.HERU PUJIONO, SH
DHEFI FAJAR BIN UJANG RUSMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1187/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7267/M.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DHEFI FAJAR BIN UJANG RUSMANA pada hari Senin  tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 wib  atau pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di komplek Ranca indah III Blok G Nomor 24, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Bale Bandung tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya