Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dimohonkan tersebut ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan sah jual beli objek sengketa antara M. Mudakir (Tergugat II) sebagai penjual kepada Teddy Hernayadi (Tergugat I) sebagai Pembeli ;
- Menyatakan sah jual beli objek sengketa antara Teddy Hernayadi (Tergugat I) sebagai penjual kepada Samuel Groho Pratyakso (Penggugat) sebagai Pembeli dengan bukti pembayaran berupa kwitansi tertanggal 24 Desember 2024 sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat yang seluruhnya sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai, seketika dan sekaligus ;
- Menyatakan Penggugat sebagai kuasa yang sah untuk melakukan transaksi jual beli baik kepada pihak ketiga maupun kepada dirinya sendiri atas objek sengketa dalam perkara ini dihadapan Notaris/PPAT yang berwenang, maupun dalam proses balik nama sertifikat a quo di Kantor Pertanahan Kota Bandung ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
A t a u :
Apabila Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas ex aequo et bono. |