Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohonan untuk seluruhnya
- Memberikan iJin kepada Para Pemohon untuk Merubah Nama Anak Di Akta Kelahiran Anak Para Pemohon Dari Nama Anak MARYAM SHAKILA AL MEDINA menjadi HAURA NURUL AINI, pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-28102021-0109.
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk Merubah Nama Orang Tua (Ayah) di Akta Kelahiran Anak Para Pemohon dari nama YAZIZ AHMAD MAULANA menjadi YAZIZ ACHMAD MAULANA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-28102021-0109.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Anak Pada Akta Kelahiran Anak para Pemohon dari Nama anak MARYAM SHAKILA AL MEDINA menjadi HAURA NURUL AINI, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-28102021-0109.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Orang Tua (Ayah) pada Akta Kelahiran anak dari Nama YAZIZ AHMAD MAULANA menjadi YAZIZ ACHMAD MAULANA, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-28102021-0109.
- Membebankan biaya perkaya terhadap Para Pemohon.
|