Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
810/Pid.Sus/2025/PN Bdg ANDI WILDAN SARAGIH, S.H. CANDRA FIRMANSYAH Alias IBENG Bin ALIT AMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 810/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4548/M.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI WILDAN SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA FIRMANSYAH Alias IBENG Bin ALIT AMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa CANDRA FIRMANSYAH Alias IBENG Bin ALIT AMUN, pada hari Selasa tanggal 06 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Wangisagara Rt.001 Rw.003 Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-sakti bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Klas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya