Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
500/Pdt.G/2025/PN Bdg RIKA MURTIKAWATI, SE 1.PT MASADENTA
2.Mochamad Iqbal Yanuar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 500/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIKA MURTIKAWATI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MASADENTA
2Mochamad Iqbal Yanuar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.187.225.000,- (dua milyar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), Secara tunai dan seketika sejak putusan ini dibacakan.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini dibacakan.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam menjalankan putusan ini kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan kantor TERGUGAT I yang beralamat di Jl. Sumedang Jl. Laswi No.10, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat;
  7. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak