Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sisa Tanah Kohir 475 Persil 38 S. III seluas 200 M2 dan Sisa Tanah Kohir 475 Persil 36.a.D.I seluas 930 M2 di kembalikan kepada Penggugat ( Para Ahli Waris Sukanda Tjejep ) yang di kuasai Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) |