Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg SALAM PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan telah memasuki usia pensiun sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (uang cuti) kepada Penggugat total seluruhnya sebesar Rp.99.833.354,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus berupa uang THR tahun 2025 kepada Penggugat sebanyak 1 (satu) kali upah total seluruhnya sebesar Rp.3.732.088,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan puluh delapan rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan upah dan denda keterlambatan upah yang belum dibayarkan dengan total sebesar Rp.9.402.244,- (sembilan juta empat ratus dua ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah proses sebanyak 6 (enam) kali upah total seluruhnya sebesar Rp.22.392.528,- (dua puluh dua juta  tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);
  7. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak