Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pid.Pra/2025/PN Bdg H. Erwin, S.E., MPd. KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam proses Penetapan Tersangka kepada PEMOHON dalam dugaan Pasal 12 huruf E UU RI No. 031 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf E UU RI No. 031 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap harta kekayaan PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan seluruh benda sitaan kepada PEMOHON;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON dalam perkara ini a quo;
  7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya