Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WAHYUDI BIN JUJU JUNAEDI bersama Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, di Jalan Rangkasbitung No.21 Kel. Kebon Waru Kec. Batununggal Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 wib sdr. DADANG (DPO) menghubungi Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Gegerkalong Kel. Gegerkalong Kec. Sukasari Kota Bandung sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu didalam bungkus rokok gudang garam filter kemudian Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) pergi untuk mengambil tempelan tersebut kemudian setibanya dirumah Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) ada terdakwa kemudian sdr. DADANG (DPO) menghubungi Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) kembali menyuruh untuk merecah membuat paket shabu, lalu Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) dan terdakwa merecah paket sabu sesuai perintah sdr. DADANG (DPO) dengan ukuran s (0,20) gram sebanyak 18 (delapan belas) paket, ukuran m (0,25) gram sebanyak 8 (delapan) paket dan 1 (satu) paket sabu ukuran L (0,56) gram lalu setelah selesai membuat paketan sabu, sesuai perintah agar Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) menempelkan sabu tersebut di sekitar di dekat lokasi Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah), lalu Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) menempel bersama terdakwa sekitar jam 17.00 wib di daerah ciwastra kota Bandung paket s sebanyak 3 paket, paket m sebanyak 2 (dua) paket, di daerah Jalan Cijaura Kota Bandung 3 (tiga) paket sabu ukuran s, 2 (dua) paket sabu ukuran m dan di Jalan Margacinta Kota Bandung 3 (tiga) peket sabu ukuran s, 3 paket sabu. Lalu setelah terdakwa dan Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) selesai menempel, Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) buat map nya dan dikirimkan pada sdr. DADANG (DPO). Kemudian sisa 9 paket s, 1 paket m, dan 1 paket L oleh Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) disimpan di wadah bekas hp oppo warna biru. Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 23.00 wib sdr. DADANG (DPO) menghubungi Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) untuk menempel sabu 1 paket s di Jalan Cidurian Selatan Kota Bandung. Karena saat sdr DADANG (DPO) menelpon ada terdakwa kemudian hanya terdakwa yang berangkat untuk menempel, lalu Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) memberikan upah pada terdakwa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa selesai menempelkan sabu di Jalan Cidurian lokasi tempelan sabu difoto lalu oleh terdakwa dibuatkan map nya lalu dikirimkan pada Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah).
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 wib sdr. DADANG (DPO) menghubungi Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Rangkasbitung No.21 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru. Kemudian sekitar jam 17.00 wib Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) dan terdakwa mengambil tempelan sabu sesampainya di Jalan Rangkasbitung Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) turun dari sepeda motor dan terdakwa menunggu dimotor kemudian setelah Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru lalu sabu tersebut oleh Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) di simpan di saku celana kiri. Lalu saat Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) akan naik sepeda motor, terdakwa dan Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika yang ternyata sedang melakukan penyelidikan di lokasi Jalan Rangkasbitung Kota Bandung. Kemudian terhadap terdakwa dan Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) dilakukan penggeledahan dan pada Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) ditemukan barang bukti sabu di saku celana sebelah kiri 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru yang baru saja diambil lalu dilakukan introgasi terdakwa dan Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) mengaku masih menyimpan sabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Margaluyu Rt.07/09 Kel. Margasari Kec. Buah batu Kota Bandung lalu petugas kepolisian menuju rumah Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) dan terdakwa menuju rumah Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) setelah dilakukan penggeledahan di rumah Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip berisi sabu, 1 (satu) plastic klip berisi sabu di lakban hitam didalam dus oppo warna biru, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pak plastic, 2 (dua) buah lakban dan 1 (satu) buah gunting dilantai kamar Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung No : LHU.093.K.05.16.24.0338 tanggal 15 November 2024, melakukan identifikasi :
11 (sebelas) bungkus dengan berat bersih awal 6,16 gram (sisa sampel uji 6,05 gram)
Dengan hasil identifikasi Metamfetamin Positif dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti seluruhnya tersebut disita dari HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG HARUN.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG bersama Saksi WAHYUDI BIN JUJU JUNAEDI (berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, di Jalan Rangkasbitung No.21 Kel. Kebon Waru Kec. Batununggal Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 wib sdr. DADANG (DPO) menghubungi Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Rangkasbitung No.21 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru. Kemudian sekitar jam 17.00 wib Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) mengambil tempelan bersama terdakwa sesampainya di Jalan Rangkasbitung Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) turun dari sepeda motor dan terdakwa menunggu dimotor kemudian setelah Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru lalu sabu tersebut oleh Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) di simpan di saku celana kiri. Lalu saat Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) akan naik sepeda motor terdakwa dan Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika yang ternyata sedang melakukan penyelidikan di lokasi Jalan Rangkasbitung Kota Bandung. Kemudian terhadap terdakwa dan Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) dilakukan penggeledahan dan pada Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) ditemukan barang bukti sabu di saku celana sebelah kiri 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru yang baru saja diambil lalu dilakukan introgasi terdakwa dan Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) mengaku masih menyimpan sabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Margaluyu Rt.07/09 Kel. Margasari Kec. Buah batu Kota Bandung lalu petugas kepolisian menuju rumah Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) dan terdakwa menuju rumah Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) setelah dilakukan penggeledahan di rumah Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah) ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip berisi sabu, 1 (satu) plastic klip berisi sabu di lakban hitam didalam dus oppo warna biru, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pak plastic, 2 (dua) buah lakban dan 1 (satu) buah gunting dilantai kamar Saksi HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG (berkas terpisah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung No : LHU.093.K.05.16.24.0338 tanggal 15 November 2024, melakukan identifikasi :
11 (sebelas) bungkus dengan berat bersih awal 6,16 gram (sisa sampel uji 6,05 gram)
Dengan hasil identifikasi Metamfetamin Positif dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti seluruhnya tersebut disita dari HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG HARUN.
Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo.132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |