| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ERWIN ASRUL HAMID Bin MUHARODIN bersama-sama dengan RENDI (DPO), pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Agustus tahun 2025, bertempat di daerah Cinangka Kecamatan Ujungberung Kota Bandung, daerah Cikutra Pasir Layung Kota Bandung, dan daerah Pasir Luhur Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Sabu seberat netto 3,41 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
|