Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
344/Pdt.P/2025/PN Bdg Eneng Furwati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 344/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon , Tanggal, Bulan dan Tahun  Lahir dalam Passport Pemohon dari semula bernama  ENENG PURWATI AAN tanggal lahir 18 Juli 1986   menjadi ENENG FURWATI tanggal lahir 04 Juni 1988.
  3. Memerintahkan  kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Passport No A7157107  serta mencatat pada buku register Imigrasi yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak