Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2025/PN Bdg SUSILAWATI 1.Elis ratna suminar
2.Ricky Rochmadiyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSILAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Roasdiani. SH.,MHSUSILAWATI
Tergugat
NoNama
1Elis ratna suminar
2Ricky Rochmadiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PR I M A I R :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan cidera janji (Wanprestasi) ;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian dengan cara tanggung renteng kepada PENGGUGAT yaitu :

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas  rumah yang beralamat di Komplek Taman Mutiara Blok E 4 no 14 Rt 004/ Rw 016 Kelurahan Karang Mekar , Cimahi Tengahbuntuk didaftarkan sesuai pasal 227(3) HIR Jo.198,199HIR, dan dapat di eksekusi (executorial beslag) sesuai pasal 197 HIR atau lelang jaminan .

 

                                                                  9

 jika para Tergugat tidak menyelesaikan kewajiban/tanggug jawabnya untuk melunasi seluruh tunggakan pembayaran jasa Hukum kepada Penggugat senilai Rp.91.200.000 ( seembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) kerugian Imaterial sebesar Rp.1.000.000.000 ( Satu miliar )

  1.  Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual ataupun melakukan lelang peralihan  hak terhadap Objek Jaminan diatas
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II supaya membayar uang paksa   (dwangsom) kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 500.000,- per/hari, setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  3.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit voerbaar bij voerrad), meskipun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  4.  Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak