| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat demi hukum telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menetapkan jumlah kewajiban pokok Hutang Tertunggak yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 449.550.000,- (Empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melunasi hutangnya terhadap Penggugat dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat dalam Total Hutang Tertunggak sebesar Rp. 449.550.000,- (Empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas kewajiban pembayaran hutang Tergugat dalam tingkat suku bunga 6% (enam persen) per tahun, sampai pemenuhan dan pelunasan seluruh hutang sejak tanggal pengajuan Gugatan a quo sampai adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat terhadap Tergugat.
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat maupun pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|