Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2025/PN Bdg Amalia Purbasari Iskandar 1.Gunawan Wibisana Iskandar
2.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retaill Collection & Recovery Regional Officer 04
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung
6.Kantor Badan Pertanahan Nasional Bandung
7.Ny. Ertin Tri Yuliasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amalia Purbasari Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christian Suryaarga Indrajaya SHAmalia Purbasari Iskandar
Tergugat
NoNama
1Gunawan Wibisana Iskandar
2PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retaill Collection & Recovery Regional Officer 04
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung
4Kantor Badan Pertanahan Nasional Bandung
5Ny. Ertin Tri Yuliasih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan segala surat-surat perjanjian antara TergugatI dengan Tergugat II Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan SALINAN RISALAH LELANG nomor :2265/30/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukummnya ;
  5. Menyatakan tidak sah balik nama Sertipikat Hak Milik no 2725 Kelurahan Turangga menjadi Atas nama Tergugat V
  6. Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan sertipikat Hak Milik no 2725 Kelurahan Turangga kepada Penggugat ;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis hakim berpendapat lain berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak