Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
493/Pdt.G/2025/PN Bdg Halid Ramadhan Hanibaldy 1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 493/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Debitur yang Beritikad Baik.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membatalkan proses lelang atas objek Sertifikat Hak Milik Nomor 4284, Kelurahan Rancabolang, Jalan Dayana III DB/033, NIB 10.15.27.03.06368 dengan luas 77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi), berdasarkan surat ukur Nomor 03601/Rancabolang/2020 tanggal 18 April 2020, berada di Jalan Dayana III Blok DB No. 33, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, dibebankan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 277/2022 tanggal 19 September 2022, dikembalikan pada kedudukan semula dan Penggugat dapat memilikinya saat utang telah dilunasi;

Atau bila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat mengembalikannya, menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  1. Menghukum Turut Tergugat I menyerahkan salinan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 164 tanggal 23 Juni 2022, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SPMHT) Nomor 19 tanggal 23 Juni 2022 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 277/2022 tanggal 19 September 2022 pada Penggugat.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terbih dahulu (uit voerbaar bij vooraad).
  3. Menyatakan biaya perkara dibebankan pada Para Tergugat;

 

Apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat memohon dengan segala kerendahan hati untuk memutuskan perkara ini dengan yang seadil – adilnya dalam suatu peradilan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak