Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2025/PN Bdg SARAH AFTINA ADRI MAHRAN PRATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat : 012/S.GS-KHMB/VI/25
Penggugat
NoNama
1SARAH AFTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Adhi Yudha Prawira,S.H.SARAH AFTINA
Tergugat
NoNama
1ADRI MAHRAN PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum tergugat untuk melakukan pengembalian uang dan kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah rupiah) dengan rincian :
  • Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) penggantian biaya pokok yang telah dikeluarkan Penggugat ;
  • Rp. 100.000.000,-  (sertus juta rupiah) sebagai kompensasi kerugian yang dialami Penggugat;
    • sekaligus dan seketika paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas sebuah tanah yang terletak di Blok Bojongmalaka Ds. Bojongmalaka Kec. Baleendah Kab. Bandung Persil Nomor 65.S.II Blok Buah Kohir Nomor 631 Seluas 753 m2 dengan batas-batas:
    •  
    •  
    •  

 

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;     ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Cq. Majlis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi keadilan BERSAMA.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak