Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
517/Pid.Sus/2025/PN Bdg BILLY BILYANA, S.H., M.Si DONI KOSWARA ALS CEMEN BIN UUS USMAN (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 517/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2569/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLY BILYANA, S.H., M.Si
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI KOSWARA ALS CEMEN BIN UUS USMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Doni Koswara Alias Cemen Bin Uus Usman (Alm) secara bersama-sama dengan Ipong (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rambai-Cipanengah Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) gram,

Pihak Dipublikasikan Ya