Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1153/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN, SH
KARMANA Alias LUCKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1153/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7221/M.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1141/BDUNG/12/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

KARMANA alias LUCKY

NIK

:

32040350209900004

Tempat lahir

:

Paseh

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 02 September 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

KP.Cilopang RT.001 RW.003 Kel/Desa Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atau Apartement Grand Asia Afrika Tower C Lantai 22 Unit 02, Jl.Parapitan No.1, Kel.Paledang, Kec.Lekong, Kota Bandung, Jawa Barat.           

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sarjana

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

23 September 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

24 September 2025 s/d 13 Oktober 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

14 Oktober 2025 s/d 22 November 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

23 November 2025 s/d 22 Desember 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa terdakwa KARMANA alias LUCKY, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Lobby Tower D Apartement Grand Asia Afrika, Jl.Karapitan No.1, Kel.Burangrang, Kec.Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : 

​

Pihak Dipublikasikan Ya