Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Irfan Ali PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irfan Ali
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat masih terikat hubungan kerja;

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat yang belum dibayarkan terhitung sejak periode upah bulan Januari 2023 s/d Januari 2025 dan hak lainnya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023, 2024, secara tunai dan langsung yang besarnya sebagai berikut :

 

Upah yang belum dibayarkan terhitung sejak:

bulan Januari 2023 s/d Januari 2025 = 25 Bulan 

= Rp. 4.534.995,- x 23 bulan                           = Rp.  113.374.875,-

 

Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 dan 2024

 = Rp. 4.534.995,-  x 2                                      = Rp        9.069.990,-   

          

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat setiap bulannya selama hubungan kerja belum terputus;

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

 

  •  

­                  Mohon putusan seadil - adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak