Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Bdg Tn Hangga Wijaya 1.PUSAT PEMULIHAN ASET ( PPA ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Kalimantan Timur
3.DITA SATARI
4.Ir. ANUNG NUGROHO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan perkara ini ;
  3. Menyatakan bahwa Tuan Hangga Wijaya ( Penggugat )  adalah pemilik satu-satunya atas  tanah  dan bangunan  dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 3680/Kelurahan Sarijadi Yang terletak di Propinsi Jawa barat, Kota Bandung, Kecamatan Sukasari, Kelurahan Sarijadi. dengan luas 60 M2 ( enam puluh meter persegi ) yang diuraikan dalam surat Ukur tanggal 25-08-2005, Nomor 00799/Sarijadi/2005, setempat dikenal dengan Jalan Setraduta Raya Ruko Nomor K dahulu sekarang Nomor N ( Blok Cibarunai ).
  4. Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang di buat dan di tanda tangani pada tanggal 10 Maret 2010 batal demi hukum
  5. Menyatakan  Pusat Pemulihan Aset ( PPA ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Sangatta Kalimantan Timur telah keliru meletakan Sita Eksekusi  Tanah  dan Bangunan Ruko dalam perkara  dalam perkara No. 88 PK/PID-SUS/2015 atas nama Ir. Anung Nugroho
  6. Menghukum Pusat Pemulihan Aset ( PPA ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Sangatta Kalimantan Timur untuk menyerahkan Tanah dan bangunan ruko kepada pemilik yang sah Sdr. Hangga Wijaya sesuai bukti kepemilikan SHM atas nama Hangga Wijaya
  7. Menghukum Pusat Pemulihan Aset ( PPA )Kejaksaan Agung Republik Indonesia  dan Kejaksaan Negeri Sangatta Kalimantan Timur untuk   mencabut/ mengangkat  peletakan  Sita Eksekusi atas Tanah dan bangunan ruko  dan  mengangkat  pemblokiran atas Sertifikat Hak milik Nomor; Nomor 3680/Kelurahan Sarijadi Yang terletak di Propinsi Jawa barat, Kota Bandung, Kecamatan Sukasari, Kelurahan Sarijadi dengan luas 60 M2 ( enam puluh meter persegi ) yang diuraikan dalam surat Ukur tanggal 25-08-2005, Nomor 00799/Sarijadi/2005, setempat dikenal dengan Jalan Setraduta Raya Ruko Nomor K dahulu sekarang Nomor N ( Blok Cibarunai ) di Kantor BPN Kota Bandung, tanah milik Penggugat,

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat sebesar Rp. 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus ribu rupiah )  seketika dan sekaligus lunas terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan yang tetap, dengan perincian sebagai berikut ;

 

  • Kerugian Secara Materiil :

 

  1. Kerugian dimana Penggugat tidak bisa menempati Tanah dan Bangunan Ruko 4 lantai tersebut sejak bulan Mei 2010 sampai dengan sekarang tahun 2024, apabila oleh Penggugat di sewakan atau di pake untuk usaha yang setiap tahunnya menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) maka kerugian Penggugat atas tanah dan bangunan ruko tersebut di kalikan 14 ( empat belas ) tahun adalah sebesar Rp. 1.400.000,- ( satu milyar empat ratus juta rupiah )

 

  1. Biaya pengurusan perkara dengan menggunakan jasa Advokat sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah )

 

 

  • Kerugian secara Immateriil

 

Kerugian secara Immateriil yang mengakibatkan Penggugat tidak konsentrasi dalam menjalankan pekerjaan lain , akibat bulak balik untuk mengurus masalah ini, apabila dinilai dengan uang Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah )

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Penyesuaian yang dilatakan dalam perkara ini Tanah dan Bangunan Milik Penggugat   dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 3680/Kelurahan Sarijadi Yang terletak di Propinsi Jawa barat, Kota Bandung, Kecamatan Sukasari, Kelurahan Sarijadi dengan luas 60 M2  ( enam puluh meter persegi ) yang diuraikan dalam surat Ukur tanggal 25-08-2005, Nomor 00799/Sarijadi/2005, setempat dikenal dengan Jalan Setraduta Raya Ruko Nomor K dahulu sekarang Nomor N ( Blok Cibarunai ) dengan batas batas sebagai berikut ;
  • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya Setra Duta
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Ruko
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Ruko milik Bapak Kusnadi
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Gudang/Rumah Penduduk setempat

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patut terhadap putusan ini ;

 

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada verzet, banding maupun kasasi ;
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

A T A U

 

Bilamana Pengadilan Negeri Kls I A Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AEQUO ET BONO) .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak