Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
365/Pdt.G/2025/PN Bdg M. Faizal Zulkarnaen, S.T. 1.PT. MULTIDAYA TEKNOLOGI NUSANTARA
2.PT. GREEN PANGAN SEJAHTERA
3.PT. JAYA SARANA ENERGI
4.PT. ROYAL PANGAN NUSANTARA
5.PT. RAJA SULAIMAN REJEKI LESTARI
6.PT. WAGROS DIGITAL INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 365/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Faizal Zulkarnaen, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fuji Handriana, SHM. Faizal Zulkarnaen, S.T.
Tergugat
NoNama
1PT. MULTIDAYA TEKNOLOGI NUSANTARA
2PT. GREEN PANGAN SEJAHTERA
3PT. JAYA SARANA ENERGI
4PT. ROYAL PANGAN NUSANTARA
5PT. RAJA SULAIMAN REJEKI LESTARI
6PT. WAGROS DIGITAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (MABES POLRI) Cq. BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS
2KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------
  2. Menyatakan Perbuatan PENGGUGAT adalah Wanprestasi ; ---------------------------------------------
  3. Menyatakan laporan kepolisian Nomor Laporan Pengaduan (LP) : LP/B/318/X/2023/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 3 Oktober 2023, atas nama Pelapor GIBRAN HUZAIFAH AMSI EL FARIZY / TERGUGAT I yang merupakan Presiden Direktur PT. MULTIDAYA TEKNOLOGI NUSANTARA dengan tuduhan PENGGUGAT telah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP Jo. Pasal 55, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan bukti laporan kepolisian Nomor Laporan Pengaduan (LP) : LP/B/318/X/2023/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 3 Oktober 2023 atas nama Pelapor GIBRAN HUZAIFAH AMSI EL FARIZY / TERGUGAT I yang merupakan Presiden Direktur PT. MULTIDAYA TEKNOLOGI NUSANTARA, adalah Prayudisial atau Wanprestasi ; --------

 

  1. Menyatakan Perkara Pidana Nomor  : 338/Pid.B/2025/PN.Bdg  yang saat ini sedang di periksa dan diadili oleh Majelis Hakim pada Pegadilan Negeri Bandung untuk segera dihentikan dan ditangguhkan dengan segala akibat hukumnya; -------------------------------------

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT  selaku Terdakwa untuk dikeluarkan dari Tahanan terhitung sejak perkara Perdata ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT II  untuk mengembalikan  yang terletak di Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan alas Hak Sertipikat  Hak Milik (SHM) nomor : 154 tercatat atas nama PENGGUGAT dengan  luas 5.895 M2 (lima ribu delapan Sembilan puluh lima meter persegi) diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan tertanggal 21 Maret 2023 dan Akta Jual Beli Nomor  17 tertanggal 06 Maret 2023 yang dibuat oleh Nia Yuniastuti, S.H. M.Kn., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Magetan, dengan kepada PENGGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut; ----------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara                  : Jalan ; -----------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan               : Sungai ; --------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat                  : Tanah Makam ; --------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur                  : Tanah Milik ; ------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak