Dakwaan |
Bahwa terdakwa DARMAWAN Als ACONG Bin EMUH pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, di Pasar Induk Gedebage Kel. Mekarmulya Kec. Panyileukan Kota Bandung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berhak memeriksa dan mengadili “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyaipersedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesaisesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
? |