Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Bdg Nurul Anissa DARMAWAN al. ACONG Bin EMUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-117/M.2.10/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Anissa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN al. ACONG Bin EMUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DARMAWAN Als ACONG Bin EMUH pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, di Pasar Induk Gedebage Kel. Mekarmulya Kec. Panyileukan Kota Bandung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berhak memeriksa dan mengadili “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyaipersedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesaisesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya